Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran Lembaga Pendidikan Usia Dini Al-Quran (PAUDQ)

A. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQu)

Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran yang kemudian disebut PAUD Al-

Quran (PAUDQu) adalah jenis pendidikan keagamaan formal jenjang anak

usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan

mengamalkan kandungan Al-Quran melalui pembiasan perilaku sehari hari.

B. Batasan Usia dan Masa Pendidikan

Batasan usia PAUD Al-Quran (PAUDQu) adalah 4-6 tahun, sedangkan masa

' pendidikan diselenggarakan selama 2 tahun.

C. Standar Nasional Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu)

1.

Standar Isi

Standar Isi Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu) memuat hal hal

sebagai berikut :

1.1. Struktur Program Kurikulum :

1.1.1. Struktur Kurikulum PAUD Al-Quran meliputi substansi

pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan

selama 2 (dua) tahun;

1.1.2. Struktur kurikulum ini mencakup materi kurikulum inti

70% dan kurikulum pengembangan dan kemandirian 30 % ;

1.1.3. Ruang lingkup pengajaran meliputi:

PAUD AL-QURAN - A (USIA 4 - 5 TAHUN)

NO 1......

KOMPETENSI

M A TE R I

1.

Mendengarkan Bacaan Huruf

Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

2 .

Menirukan

Bacaan

Huruf

Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

3.

Melafadzkan Huruf Hijaiyah

Huruf Hiiaiyah

4.

Membaca Huruf Hijaiyah

Membaca

Huruf

Hijaiyah

Berharokat

Fathah,

kasroh,

dhomah

5.

Menghafal huruf Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

Mengenal dan menulis angka

arab

Angka Arab

7.

Menulis Huruf Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

8 .

Menghafal Surat-surat Pendek

Hafal surat-surat pendek

9.

Mengenal kalimah Thoyyibah

Kalimah Thoyyibah

1 0 .

Mengenal asmaul husna

Asmaul husna

1 1 .

Doa-doa Harian

1. Do’a-do’a Harian

dan Lagu

Islami

2. Pengenalan Ibadah

K asubdit

Pendidikan A l-Q u ran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen P endidikan Islam

A

1/

y

12.

Pengembangan

dan

1. Pengembangan

Kurikulum

Kemandirian

2013 PAUD

2. Pengembangan kurikulum RA

pada Madrasah

3. Kurikulum RA KM A 184 tahun

2019

PAUD AL-QURAN - B (USIA 5 - 6 TAHUN)

NO

KOMPETENSI

MATERI

1.

Mendengarkan Bacaan Huruf

Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

2.

Menirukan

Bacaan

Huruf

Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

3.

Melafadzkan Huruf Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

4.

Membaca Huruf Hijaiyah dan

angka arab

Huruf Hijaiyah Berharokat dan

angka arab

5.

Menulis Huruf Hijaiyah dan

angka arab

HurufHijaiyah dan angka arab

6.

Menghafal Surat-surat Pendek

H afalsurat- suratpendek

7.

Amalyah kalimah Thoyibah

Kalimah Thoyibah

8.

Mengenal asmaul husna

Asmaul husna

9.

Doa- doa harian

Do’a-do’a

Harian

dan

Lagu

Islami

10.

Pengembangan

dan

Kemandirian

1. Pengenalan Ibadah

1. Pengembangan

Kurikulum

2013 PAUD

2. Pengembangan

kurikulum

RA pada Madrasah

1.1.4. Kegiatan pengajaran dilakukan secara terpadu dengan

materi

pengajaran

lainnya

dengan

menggunakan

pendekatan pembiasaan dan fan learning.

1.2. Waktu Pembelajaran :

1.2.1. Pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari jam 08.00 -

10.00 menyesuaikan dengan satuan waktu setempat;

1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 120 menit;

1.2.3. Hari efektif belajar dalam satu minggu adalah 5 hari;

1.2.4. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40

minggu;

1.2.5. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2 (dua) semester.

1.3. Rombongan Belajar :

1.3.1. Jumlah

santri

setiap

rombongan

belajar

disesuaikan

menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni :

Privat/ individual dan klasikal dengan minilal seorang

U stadz / U stadzah;

1.3.2. Rasio atau perbandinagn kelompok tiap rombongan belajar

adalah :

- Privat/Individu 1: 5-10 santri

-Klasikal 1: 10-15 santri

1.4.

Kalender Pendidikan

1.4.1. Kalender Pendidikan adalah kalender kegiatan belajar

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ondok Pesantren

Pit. Sekretaris

D itjen P endjdikan Islam

ir

/

mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester,

yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif

pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

1.4.2. Kalender pendidikan disesuaikan dengan kondisi daerah

setempat;

1.4.3. Penanggalan dimulai ssemester I, bulan Juli hingga bulan

Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I

berlanjut semester II, bulan Januari hingga akhir blan Juni

(6 bulan kedua).

2.

STANDAR PROSES

2.1. Perencanaan

2.1.1. Persiapan tertulis dituangkan dalam bentuk rancangan

tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan

Program Kegiatan Harian (PKH);

2.1.2. Persiapan tak tertulis merupakan persiapan non teknis atau

persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah

(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh

pertimbangan

karena

berpengaruh

langsung

terhadap

kemantapan

proses

pembelajaran

(KBM)

yang

telah

direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan

pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar

santri.

2.2

Pelaksanaan

2.2.1. Pengelolaan Kelas

2.2.1.1. Pengelolaan kelas adalah pengaturan anak didik

secara keseluruhan serta sarana peralatan yang

diperlukan

selama

kegiatan

belajar

mengajar

berlangsung.

Pengelolaan

kelas

dilaksanakan

mulai

sebelum

memasuki

tahap

pembukaan

kegiatan

belajar

mengajar

ditiap

kelas /lokal

belajar atau diluar kelas/lokal hingga menjelang

mengakhiri kegiatan belajar mengajar.

2.2.1.2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam

suasana

yang

menyenangkan

baik

klasikal

maupun privat;

2.2.1.3.

Menciptakan suasana

bermain

yang

aman,

nyaman,

bersih,

sehat,

menarik,

dan

menyenangkan;

2.2.1.4.

Penggunaan

alat

permainan

edukatifyang

memenuhi standart keamanan, kesehatan, dan

sesuai

dengan

fungsi

stimulasi

yang

telah

direncanakan.

2.2.2. Kegiatan Pembukaan

2.2.2.1. Kegiatan pembukaan atau klasikal awal. Kegiatan

ini dipimpin oeh seorang ustadz/ustadzah klasikal

dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat;

2.2.2.2.

Kegiatan pembukaan bersifat

pemanasan dan

pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti

oleh santri pada tahap berikutnya;

2.2.2.3. Kegiatan pembukaan diisi dengan games, bacaan

doa harian dan internalisasi nilai nilai Al-Quran

melalui pembentukan sikap dan tata krama santri

terhadap ustadz/ustadzah;

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

h

/

2.2.2.4. Waktu yang diperlukan untuk kegiatan adalah 20-

30 menit.

2.2.3. Kegiatan Inti

2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu

kegiatan

klasikal

kelompok

dan

kegiatan

privat/perorangan;

2.2.3.2. Kegiatan klasikal/kelompok dilaksanakan secara

bersama sama seperti membaca doa, bernyanyi

dan gerak tubuh untuk melatih motorik santri;

2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan

klasikal berupa bimbingan bacaan bahan ajar,

tadarus, dan latihan menulis ;

2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 50-60 menit

dalam setiap tatap muka.

2.2.4. Kegiatan Penutup

2.2.4.1.

Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal

dan disebut pula klasikal akhir;

2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi

dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang

dikemas dalam bentuk yang bervariasi serta

menyenangkan. Akhir kegiatan ini ditutup dengan

doa penutup secara bersama-sama;

2.2.4.3. Waktu untuk kegiatan penutup ini adalah 30

menit.

3.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Standarisasi Pendidik atau lazim disebut ustadz/ustadzah pada PAUD

Al-Quran (PAUDQu) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi

pendidik guna melaksanakan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran

dan penilaian pembelajaran serta melakukan bimbingan. Begitu pula

tenaga kependidikan pada PAUD Al-Quran (PAUDqu) harus memiliki

kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik guna melaksanakan

administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan

teknis. Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah PAUD Al-

Quran (PAUDQu) sebagai berikut :

1.2.

Kualifikasi Akademik

1.2.1. Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas/Madrasah

Aliyah

dan

memiliki

sertifikat

pelatihan/

pendidikan

kompetensi khusus terkait pembelajaran Al-Quran;

1.2.2. Diutamakan memiliki ijazah S-l dan syahadah Pondok

Pesantren.

1.3.

Kualifikasi Kompetensi

Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi

kompetensi

kepribadian,

kompetensi

profesional,

kompetensi

paedagogik,

kompetensi

sosial,

kompetensi

spiritual,

dan

kompetensi leadership meliputi :

1.3.1. Mampu membaca Al-Quran secara baik dan benar sesuai

ketentuan hukum tajwid dan menulis Al-Quran sesuai

qaidah Khottiyah;

1.3.2. Menguasai kelas dan materi pembelajaran;

1.3.3. Usia minimal 17 tahun;

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

______________________/ _________________

Y

1.3.4. Berkepribadian akhlakul karimah;

1.3.5. Mempunyai kecintaan pada dunia santri usia dini;

1.3.6. Memiliki kecintaan terhadap profesidan lembaga dimana dia

bertugas;

1.3.7. Memiliki semangat hubbul Quran dan membumikan Al-

Quran.

4.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana

dan

prasarana

adalah

perlengkapan

untuk

mendukung

penyelenggaraan

kegiatan

belajar

mengajar

di

PAUD

Al-Quran.

Pengadaan sarana dan prasarana hendaklah disesuaikan dengan jumlah

santri, kondisi sosial, budaya di masing masing daerah.

4.1. Prinsip

4.1.1. Aman, tidak membahayakan, menarik, dan menyenangkan

anak, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan;

4.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri

4.1.3. Dapat merangsang kratifitas anak, serta mendukung paket

paket pengajaran yang diprogramkan sesuai kurikulum, dan

dapat digunakan untuk kegiatan belajar baik klasikal

maupun privat;

4.1.4. Memanfaatkan potensi dan

sumberdaya yang ada di

lingkungan sekitar termasuk barang limbah atau bekas

layak pakai.

4.2. Persyaratan

4.2.1. Memiliki ruang yang dapat digunakan untuk melakukan

aktifitas pembelajaran santri yang mencakup ruang dalam

dan ruang luar, serta kama mandi;

4.2.2. Mempunyai sarana yang disesuaikan dengan usia santri dan

jumlah santri yang ada;

4.2.3. Memiliki fasilitas permainan dalam maupun luar guna

penegbangan kretifitas santri;

4.2.4. Memiliki media pendidikan dan atau perabot, buku/kitab,

dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta

perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses

pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

4.2.5. Memiliki tempat ibadah untuk pelaksanaan praktek ibadah.

5.

STANDAR PENGELOLAAN

Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan

kebutuhan santri, serta kesinambungan dan pelaksanaan PAUD Al-

Quran.

5.1. Prinsip pengelolaan

5.1.1. Program dikelola secara partisipatoris

5.1.2. Menerpkan

manajemen

yang

ditunjukkan

dengan

kemandirian,

kemitraan,

partisipasi,

keterbukaan

dan

akuntabilitas;

5.1.3. dapat juga menerapkan manajemen berbasis masyarakat.

5.2. Perencanaan Pengelolaan

5.2.1. Setiap PAUDQu perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan

unit serta mengembangkan menjadi program kegiatan nata

dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas unit;

5.3. Pelaksanaan pengelolaan

5.3.1. Pengelolaan administrasi kegiatan meliputi :

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

h

Ir

f

5.3.1.1. Data Unit

5.3.1.2. Data santri dan perkembangannya

5.3.1.3. Administrasi keuangna dan program kegiatan

5.3.1.4. Pengelolan

sumber

belajar/

media

meliputi

pengadaan,

pemanfaatan

dan

perawatan

alat

bermain

5.3.1.5. Media pembelajaran;

5.3.1.6.

Sumber belaj ar lainnya

5.4. Pengawasan dan evaluasi

PAUD Al-Quran (PAUDQu) memiliki mekanisme untuk melakukan

pengawasan dan evaluasi program minmal satu kali dalam satu

semester.

6.

STANDAR PEMBIAYAAN

Pembiayaan

meliputi

jenis,

sumber,

serta

pemanfaatan

dan

pertanggungj awaban

dalam

penyelenggaraan

dan

pengembangan

PAUDQu yang dikelola secara baik dan transparan.

6.1. Jenis dan pemanfaatannya :

6.1.1. Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana

prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal

kerja tetap;

6.1.2. Biaya operasional, digunakan untuk gaji ustadz/ustadzah

dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat,

bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya

operasional pendidikan tak langsung;

6.1.3. Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan

oleh santri selama mengikuti proses pembelajaran, seperti

infaq pendaftaran, infaq santri dan infaq kegiatan.

6.2. Sumber pembiayaan :

Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari

pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat

dan atau pihak lain yang tidak mengikat.

6.3. Pengawasan dan pertanggungj awaban

Unit memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan

pertanggungj awaban keuangna sesuai dengan peraturan yang

berlaku.

7.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Penilaian adalah proses pengumpulan data dan pengolahan informasi

untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan santri yang

mencakup :

7.1. Teknik penilaian

Teknik penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES.

Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan TES

perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan,

pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara,

maupun skala afektif;

7.2. Lingkup

7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan

materi pembelajaran santri;

7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan

perkembangan emosional santri.'

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D in iyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

/

U

/

7.3. Proses

7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh

dan berkelanjutan;

7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas

sepanjang kegiatan belajar mengajar

7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan

perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk

kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil

catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.

7.3.4. Melakukan komunikasi dengan

orang tua/wali

santri

tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus

santri;

7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ;

7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan

santri ;

7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;

7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

7.4. Pengelolaan Hasil

7.4.1. Ustadz/ustadzah

membuat

kesimpulan

dan

laporan

kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang

tersedia;

7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan

perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali

santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester

dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran

(raport);

7.4.3. Laporan

perkembangan

santri

disampaikan

kepada

orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan

tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat

dilakukan orang tua/wali di rumah.

7.5. Tindak lanjut dan umpan balik

7.5.1. Ustadz/ustadzah

menggunakan hasil

penilaian untuk

meningkatkan kompetensi diri

7.5.2. Ustadz/ustadzah

menggunakan hasil

penilaian untuk

memperbaiki program, metode, jenis aktifitas/kegiatan,

penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat

kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana

prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;

7.5.3. Mengadakan

pertemuan

dengan

orangtua/wali

atau

keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan

tindak

lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ;

7.5.4. Ustadz/ustadzah merujuk keterlambatan perkembangan

santri kepada ahlinya melalui orangua/wali santri ;

7.5.5. Merencanakan program

pelayanan

untuk

santri yang

memiliki kebutuhan khusus.

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ondok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendydikan Islam

/

V

f

8. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN

STANDAR NASIONAL

PENCAPAIAN PERKEMBANGAN PAUD AL-QURAN

(SNPPPQ /SNP3Q)

8.1. SNP3Q merupakan kreteria minimal

tentang kemampuan yang

dicapai santri pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan

yang memiliki ciri khas keislaman serta mencakup

aspek nilai

spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan.

8.1.1. Aspek Spiritual : = nilai agama dan moral

8.1.2. Aspek sosial : = sosial - emosional

8.1.3. Aspek pengetahuan : kognitif, bahasa

8.1.4. Aspek Keterampilan = fisik motorik dan seni

8.2. Lingkup SNP3Q

8.2.1 Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga

untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk

kemajuan perkembangan santri ;

8.2.2 Ustadz/ustadzah merujuk keterlambatan perkembangan santri

kepada ahlinya melalui orangua/wali santri ;

8.2.3 Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memilii

kebutuhan khusus;

8.2.4 Memiliki instrumen supervisi akademik tilawah dan tahfidz

serta kitabah santri.