A. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQu)
Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran yang kemudian disebut
PAUD Al-
Quran (PAUDQu) adalah jenis pendidikan keagamaan formal
jenjang anak
usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis,
tahfidz, dan
mengamalkan kandungan Al-Quran melalui pembiasan perilaku
sehari hari.
B. Batasan Usia dan Masa Pendidikan
Batasan usia PAUD Al-Quran (PAUDQu) adalah 4-6 tahun,
sedangkan masa
' pendidikan diselenggarakan selama 2 tahun.
C. Standar Nasional Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu)
1.
Standar Isi
Standar Isi Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu) memuat hal hal
sebagai berikut :
1.1. Struktur Program Kurikulum :
1.1.1. Struktur Kurikulum PAUD Al-Quran meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan
selama 2 (dua) tahun;
1.1.2. Struktur kurikulum ini mencakup materi kurikulum inti
70% dan kurikulum pengembangan dan kemandirian 30 % ;
1.1.3. Ruang lingkup pengajaran meliputi:
PAUD AL-QURAN - A (USIA 4 - 5 TAHUN)
NO 1......
KOMPETENSI
M A TE R I
1.
Mendengarkan Bacaan Huruf
Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
2 .
Menirukan
Bacaan
Huruf
Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
3.
Melafadzkan Huruf Hijaiyah
Huruf Hiiaiyah
4.
Membaca Huruf Hijaiyah
Membaca
Huruf
Hijaiyah
Berharokat
Fathah,
kasroh,
dhomah
5.
Menghafal huruf Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
Mengenal dan menulis angka
arab
Angka Arab
7.
Menulis Huruf Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
8 .
Menghafal Surat-surat Pendek
Hafal surat-surat pendek
9.
Mengenal kalimah Thoyyibah
Kalimah Thoyyibah
1 0 .
Mengenal asmaul husna
Asmaul husna
1 1 .
Doa-doa Harian
1. Do’a-do’a Harian
dan Lagu
Islami
2. Pengenalan Ibadah
K asubdit
Pendidikan A l-Q u ran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen P endidikan Islam
A
1/
y
12.
Pengembangan
dan
1. Pengembangan
Kurikulum
Kemandirian
2013 PAUD
2. Pengembangan kurikulum RA
pada Madrasah
3. Kurikulum RA KM A 184 tahun
2019
PAUD AL-QURAN - B (USIA 5 - 6 TAHUN)
NO
KOMPETENSI
MATERI
1.
Mendengarkan Bacaan Huruf
Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
2.
Menirukan
Bacaan
Huruf
Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
3.
Melafadzkan Huruf Hijaiyah
Huruf Hijaiyah
4.
Membaca Huruf Hijaiyah dan
angka arab
Huruf Hijaiyah Berharokat dan
angka arab
5.
Menulis Huruf Hijaiyah dan
angka arab
HurufHijaiyah dan angka arab
6.
Menghafal Surat-surat Pendek
H afalsurat- suratpendek
7.
Amalyah kalimah Thoyibah
Kalimah Thoyibah
8.
Mengenal asmaul husna
Asmaul husna
9.
Doa- doa harian
Do’a-do’a
Harian
dan
Lagu
Islami
10.
Pengembangan
dan
Kemandirian
1. Pengenalan Ibadah
1. Pengembangan
Kurikulum
2013 PAUD
2. Pengembangan
kurikulum
RA pada Madrasah
1.1.4. Kegiatan pengajaran dilakukan secara terpadu dengan
materi
pengajaran
lainnya
dengan
menggunakan
pendekatan pembiasaan dan fan learning.
1.2. Waktu Pembelajaran :
1.2.1. Pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari jam 08.00 -
10.00 menyesuaikan dengan satuan waktu setempat;
1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 120 menit;
1.2.3. Hari efektif belajar dalam satu minggu adalah 5 hari;
1.2.4. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah
36-40
minggu;
1.2.5. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2 (dua)
semester.
1.3. Rombongan Belajar :
1.3.1. Jumlah
santri
setiap
rombongan
belajar
disesuaikan
menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni :
Privat/ individual dan klasikal dengan minilal seorang
U stadz / U stadzah;
1.3.2. Rasio atau perbandinagn kelompok tiap rombongan
belajar
adalah :
- Privat/Individu 1: 5-10 santri
-Klasikal 1: 10-15 santri
1.4.
Kalender Pendidikan
1.4.1. Kalender Pendidikan adalah kalender kegiatan belajar
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ondok Pesantren
Pit. Sekretaris
D itjen P endjdikan Islam
ir
/
mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester,
yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
1.4.2. Kalender pendidikan disesuaikan dengan kondisi daerah
setempat;
1.4.3. Penanggalan dimulai ssemester I, bulan Juli hingga
bulan
Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I
berlanjut semester II, bulan Januari hingga akhir blan Juni
(6 bulan kedua).
2.
STANDAR PROSES
2.1. Perencanaan
2.1.1. Persiapan tertulis dituangkan dalam bentuk rancangan
tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan
Program Kegiatan Harian (PKH);
2.1.2. Persiapan tak tertulis merupakan persiapan non teknis
atau
persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah
(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh
pertimbangan
karena
berpengaruh
langsung
terhadap
kemantapan
proses
pembelajaran
(KBM)
yang
telah
direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan
pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar
santri.
2.2
Pelaksanaan
2.2.1. Pengelolaan Kelas
2.2.1.1. Pengelolaan kelas adalah pengaturan anak didik
secara keseluruhan serta sarana peralatan yang
diperlukan
selama
kegiatan
belajar
mengajar
berlangsung.
Pengelolaan
kelas
dilaksanakan
mulai
sebelum
memasuki
tahap
pembukaan
kegiatan
belajar
mengajar
ditiap
kelas /lokal
belajar atau diluar kelas/lokal hingga menjelang
mengakhiri kegiatan belajar mengajar.
2.2.1.2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam
suasana
yang
menyenangkan
baik
klasikal
maupun privat;
2.2.1.3.
Menciptakan suasana
bermain
yang
aman,
nyaman,
bersih,
sehat,
menarik,
dan
menyenangkan;
2.2.1.4.
Penggunaan
alat
permainan
edukatifyang
memenuhi standart keamanan, kesehatan, dan
sesuai
dengan
fungsi
stimulasi
yang
telah
direncanakan.
2.2.2. Kegiatan Pembukaan
2.2.2.1. Kegiatan pembukaan atau klasikal awal. Kegiatan
ini dipimpin oeh seorang ustadz/ustadzah klasikal
dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat;
2.2.2.2.
Kegiatan pembukaan bersifat
pemanasan dan
pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti
oleh santri pada tahap berikutnya;
2.2.2.3. Kegiatan pembukaan diisi dengan games, bacaan
doa harian dan internalisasi nilai nilai Al-Quran
melalui pembentukan sikap dan tata krama santri
terhadap ustadz/ustadzah;
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
h
/
2.2.2.4. Waktu yang diperlukan untuk kegiatan adalah 20-
30 menit.
2.2.3. Kegiatan Inti
2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan,
yaitu
kegiatan
klasikal
kelompok
dan
kegiatan
privat/perorangan;
2.2.3.2. Kegiatan klasikal/kelompok dilaksanakan secara
bersama sama seperti membaca doa, bernyanyi
dan gerak tubuh untuk melatih motorik santri;
2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan
klasikal berupa bimbingan bacaan bahan ajar,
tadarus, dan latihan menulis ;
2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 50-60 menit
dalam setiap tatap muka.
2.2.4. Kegiatan Penutup
2.2.4.1.
Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal
dan disebut pula klasikal akhir;
2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi
dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang
dikemas dalam bentuk yang bervariasi serta
menyenangkan. Akhir kegiatan ini ditutup dengan
doa penutup secara bersama-sama;
2.2.4.3. Waktu untuk kegiatan penutup ini adalah 30
menit.
3.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Standarisasi Pendidik atau lazim disebut ustadz/ustadzah
pada PAUD
Al-Quran (PAUDQu) harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi
pendidik guna melaksanakan perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran
dan penilaian pembelajaran serta melakukan bimbingan. Begitu
pula
tenaga kependidikan pada PAUD Al-Quran (PAUDqu) harus
memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik guna
melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan
teknis. Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah
PAUD Al-
Quran (PAUDQu) sebagai berikut :
1.2.
Kualifikasi Akademik
1.2.1. Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah
Atas/Madrasah
Aliyah
dan
memiliki
sertifikat
pelatihan/
pendidikan
kompetensi khusus terkait pembelajaran Al-Quran;
1.2.2. Diutamakan memiliki ijazah S-l dan syahadah Pondok
Pesantren.
1.3.
Kualifikasi Kompetensi
Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi
kompetensi
kepribadian,
kompetensi
profesional,
kompetensi
paedagogik,
kompetensi
sosial,
kompetensi
spiritual,
dan
kompetensi leadership meliputi :
1.3.1. Mampu membaca Al-Quran secara baik dan benar sesuai
ketentuan hukum tajwid dan menulis Al-Quran sesuai
qaidah Khottiyah;
1.3.2. Menguasai kelas dan materi pembelajaran;
1.3.3. Usia minimal 17 tahun;
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
______________________/ _________________
Y
1.3.4. Berkepribadian akhlakul karimah;
1.3.5. Mempunyai kecintaan pada dunia santri usia dini;
1.3.6. Memiliki kecintaan terhadap profesidan lembaga dimana
dia
bertugas;
1.3.7. Memiliki semangat hubbul Quran dan membumikan Al-
Quran.
4.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana
dan
prasarana
adalah
perlengkapan
untuk
mendukung
penyelenggaraan
kegiatan
belajar
mengajar
di
PAUD
Al-Quran.
Pengadaan sarana dan prasarana hendaklah disesuaikan dengan
jumlah
santri, kondisi sosial, budaya di masing masing daerah.
4.1. Prinsip
4.1.1. Aman, tidak membahayakan, menarik, dan menyenangkan
anak, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan;
4.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri
4.1.3. Dapat merangsang kratifitas anak, serta mendukung
paket
paket pengajaran yang diprogramkan sesuai kurikulum, dan
dapat digunakan untuk kegiatan belajar baik klasikal
maupun privat;
4.1.4. Memanfaatkan potensi dan
sumberdaya yang ada di
lingkungan sekitar termasuk barang limbah atau bekas
layak pakai.
4.2. Persyaratan
4.2.1. Memiliki ruang yang dapat digunakan untuk melakukan
aktifitas pembelajaran santri yang mencakup ruang dalam
dan ruang luar, serta kama mandi;
4.2.2. Mempunyai sarana yang disesuaikan dengan usia santri
dan
jumlah santri yang ada;
4.2.3. Memiliki fasilitas permainan dalam maupun luar guna
penegbangan kretifitas santri;
4.2.4. Memiliki media pendidikan dan atau perabot,
buku/kitab,
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
4.2.5. Memiliki tempat ibadah untuk pelaksanaan praktek
ibadah.
5.
STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kebutuhan santri, serta kesinambungan dan pelaksanaan PAUD
Al-
Quran.
5.1. Prinsip pengelolaan
5.1.1. Program dikelola secara partisipatoris
5.1.2. Menerpkan
manajemen
yang
ditunjukkan
dengan
kemandirian,
kemitraan,
partisipasi,
keterbukaan
dan
akuntabilitas;
5.1.3. dapat juga menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
5.2. Perencanaan Pengelolaan
5.2.1. Setiap PAUDQu perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan
unit serta mengembangkan menjadi program kegiatan nata
dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas unit;
5.3. Pelaksanaan pengelolaan
5.3.1. Pengelolaan administrasi kegiatan meliputi :
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
h
Ir
f
5.3.1.1. Data Unit
5.3.1.2. Data santri dan perkembangannya
5.3.1.3. Administrasi keuangna dan program kegiatan
5.3.1.4. Pengelolan
sumber
belajar/
media
meliputi
pengadaan,
pemanfaatan
dan
perawatan
alat
bermain
5.3.1.5. Media pembelajaran;
5.3.1.6.
Sumber belaj ar lainnya
5.4. Pengawasan dan evaluasi
PAUD Al-Quran (PAUDQu) memiliki mekanisme untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi program minmal satu kali dalam satu
semester.
6.
STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi
jenis,
sumber,
serta
pemanfaatan
dan
pertanggungj awaban
dalam
penyelenggaraan
dan
pengembangan
PAUDQu yang dikelola secara baik dan transparan.
6.1. Jenis dan pemanfaatannya :
6.1.1. Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana
prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal
kerja tetap;
6.1.2. Biaya operasional, digunakan untuk gaji
ustadz/ustadzah
dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat,
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya
operasional pendidikan tak langsung;
6.1.3. Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang
dikeluarkan
oleh santri selama mengikuti proses pembelajaran, seperti
infaq pendaftaran, infaq santri dan infaq kegiatan.
6.2. Sumber pembiayaan :
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh
dari
pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi
masyarakat
dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
6.3. Pengawasan dan pertanggungj awaban
Unit memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungj awaban keuangna sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
7.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Penilaian adalah proses pengumpulan data dan pengolahan
informasi
untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan santri yang
mencakup :
7.1. Teknik penilaian
Teknik penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non
TES.
Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan
TES
perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari :
penjajagan,
pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara,
maupun skala afektif;
7.2. Lingkup
7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan
materi pembelajaran santri;
7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan
perkembangan emosional santri.'
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D in iyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
U
/
7.3. Proses
7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna,
menyeluruh
dan berkelanjutan;
7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan
aktifitas
sepanjang kegiatan belajar mengajar
7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan
perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk
kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
7.3.4. Melakukan komunikasi dengan
orang tua/wali
santri
tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus
santri;
7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten
;
7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
santri ;
7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;
7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
7.4. Pengelolaan Hasil
7.4.1. Ustadz/ustadzah
membuat
kesimpulan
dan
laporan
kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang
tersedia;
7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan
perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali
santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester
dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran
(raport);
7.4.3. Laporan
perkembangan
santri
disampaikan
kepada
orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan
tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat
dilakukan orang tua/wali di rumah.
7.5. Tindak lanjut dan umpan balik
7.5.1. Ustadz/ustadzah
menggunakan hasil
penilaian untuk
meningkatkan kompetensi diri
7.5.2. Ustadz/ustadzah
menggunakan hasil
penilaian untuk
memperbaiki program, metode, jenis aktifitas/kegiatan,
penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana
prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
7.5.3. Mengadakan
pertemuan
dengan
orangtua/wali
atau
keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan
tindak
lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ;
7.5.4. Ustadz/ustadzah merujuk keterlambatan perkembangan
santri kepada ahlinya melalui orangua/wali santri ;
7.5.5. Merencanakan program
pelayanan
untuk
santri yang
memiliki kebutuhan khusus.
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ondok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendydikan Islam
/
V
f
8. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
STANDAR NASIONAL
PENCAPAIAN PERKEMBANGAN PAUD AL-QURAN
(SNPPPQ /SNP3Q)
8.1. SNP3Q merupakan kreteria minimal
tentang kemampuan yang
dicapai santri pada seluruh aspek perkembangan dan
pertumbuhan
yang memiliki ciri khas keislaman serta mencakup
aspek nilai
spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan.
8.1.1. Aspek Spiritual : = nilai agama dan moral
8.1.2. Aspek sosial : = sosial - emosional
8.1.3. Aspek pengetahuan : kognitif, bahasa
8.1.4. Aspek Keterampilan = fisik motorik dan seni
8.2. Lingkup SNP3Q
8.2.1 Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau
keluarga
untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk
kemajuan perkembangan santri ;
8.2.2 Ustadz/ustadzah merujuk keterlambatan perkembangan
santri
kepada ahlinya melalui orangua/wali santri ;
8.2.3 Merencanakan program pelayanan untuk santri yang
memilii
kebutuhan khusus;
8.2.4 Memiliki instrumen supervisi akademik tilawah dan
tahfidz
serta kitabah santri.