A. PENGERTIAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN (TPQ)
Taman
Pendidikan
Al-Quran
(TPQ)
adalah
lembaga
atau
kelompok
masyarakat yang menyelenggarakan jenis pendidikan non-formal
jenis
keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran
bacaan,
hafalan, dan pemahaman Al-Quran, serta memahami dasar-dasar
dinul islam
pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah.
B. BATASAN USIA
Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada
Taman
Pendidikan Al-Quran adalah anak-anak berusia 7-12 tahun
dengan masa
pendidikan diselenggarakan selama 2-4 tahun.
C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN
1. STANDAR ISI
Standar isi kompetensi pendidikan Taman Pendidikan Al-Quran
memuat
sebagai berikut :
1.1. Struktur Program Kurikulum
1.1.1. Struktur Kurikulum Taman Pendidikan Al-Quran meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama 2(dua) sampai 4 (empat) tahun.
1.1.2. Struktur program kurikulum ini mencakup materi
pengajaran inti, pengembangan dan kemandirian. Lingkup
pengajaran meliputi :
Kelas 1
NO
K O M P E TE N S I
M A TE R I
1.
Kemampuan
dasar
membaca Al-Quran
1. Mengenal
nama
Huruf
Hijaiyah
2. Mengenal Huruf Hijaiyah
berharokat
3. Mengenal tanda sukun
4. Mengenal tanda tasydid
5. Mengenal bacaan panjang
2 harokat
6. Mengenal huruf lin
7. Mengenal angka Arab
2.
Kemampuan
Menulis Huruf Al-
Quran
Menulis
Huruf
Tunggal
Memisahkan huruf
3.
Kemampuan
Menghafal Al-Quran
Hafal surat-surat pendek
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
Pit. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
1/
y
4.
Kemampuan
menghafal
kalimah
thoyyibah
Kalimah Thoyyibah
5.
Kemampuan
menghafal
doa
harian
Doa Harian
6.
Pengembangan dan
Kemandirian
Hafalan Bacaan Sholat
Wudhu dan Praktik Sholat 1
7.
Pengembangan dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Tentang beragama
2. Meneladani
akhlak
Rasulullah
3. Islam rahmat bagi alam
semesta
4. Rasulullah suri tauladan
bagi kita
5. Al-Quran kitab yang terjaga
kesuciannya
6. Al-Quran
kitab
yang
mudah dipelajari
7. Adab
ketika
Al-Quran
dibacakan
8. Adab ketika berjanji
9. Perubahan itu datang dari
diri sendiri
10. Islam
agama
yang
sempurna
8.
Pengembangan dan
Pemahaman
Tentang
Ulumul
Qur’an
Menghafal nama surat yang
ada di juz 30, artinya, jumlah
ayatnya dan tempat turunnya
Dari Qs. 114 An-Nas s/d Qs.
98 Al-Bayyinah
Kelas 2
NO
K O M P E TE N S I
M A TE R I
1.
Kemampuan
Membaca Al-Quran
dengan benar
1. Mengenal kata berharokat
tanwin
2. Mengenal bacaan panjang
4/5 dan 6 harokat
3. Mengenal tanda bacaan
panjang
4. Mengenal
huruf
yang
tidak terbaca
5. Mengenal Alif Lam
2.
Kemampuan
Menulis Huruf Al-
Quran
Menulis dengan merangkai /
Menyambung Huruf
3.
Kemampuan
Menghafal Al-Quran
Hafal surat-surat pendek
4.
Kemampuan
menghafal
asmaul
husna
Hafalan asmaul husna
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
V
i
5.
Pengembangan dan
Kemandirian
Praktik Gerakan Sholat
Praktik Adzan dan Iqomat
6.
Kemampuan
menghafal
doa
harian
Doa Harian
7.
Pengembangan dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Tujuan manusia diciptakan
2. Nikmat
Allah
tidak
terhitung
3. Bersyukur
atas
nikmat
Allah
4. Derajat
orang
berilmu
pengetahun
5. Derajat orang beriman itu
tinggi
6. Orang yang berjuang di
jalan Allah
7. Kebenaran itu milik Allah
8. Tolong
menolong
dalam
kebaikan
9. Puasa di bulan Ramadhan
10.
Perintah melaksanakan
ibadah haji
8.
Pengembangan dan
Pemahaman
Tentang
Ulumul
Qur’an
1. Menghafal nama-nama Juz
dalam Al-Quran
2. Menghafal nama surat yang
ada
di juz
30,
artinya
jumlah ayatnya dan tempat
turunya
Dari
qs.78
An-Naba
s/d
qs. 114 An-Nas
Kelas 3
NO
KOMPETENSI
MATERI
1.
Kemampuan
Membaca Al-Quran
dengan
baik
dan
benar
1. Mengenal mim dan nun
bertasyid
2. Mengenal
hukum
nun
sukun atau tanwin
3. Mengenal
hukum
mim
sukun
4. Mengenal
huruf
yang
dileburkan
5. Mengenal huruf memantul
6. Mengenal
cara
membaca
Lafzhul Jalalah
7. Mengenal
cara
membaca
Ro tebal dan tipis
8. Pengenalan cara membaca
waqof
a. Mensukunkan
huruf
terakhir
b. Membaca
panjang
2
harakat
c. Pengenalan tanda waqof
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
Pit. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
V
V
2.
Kemampuan
Menulis Huruf Al-
Quran
Menyambung huruf Hijaiyah
3.
Kemampuan
Menghafal Al-Quran
Hafal surat-surat pendek
4.
Kemampuan
Menulis
Ayat-ayat
Al-Quran
Menulis kalimat dan ayat
5.
Pengembangan dan
Kemandirian
Praktik bacaan dan gerakan
sholat wajib
6.
Kemampuan
menghafal
doa
harian
Doa Harian
7.
Pengembangan dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Perintah
sholat
dengan
khusyu
2. Perintah
mengajak
keluarga untuk sholat
3. Perintah
membaca
Al-
Quran dan sholat
4. Larangan
shalat
saat
mabuk
5. Menolong agama Allah
6. Masuk surga sekeluarga
7. Manusia akan memperoleh
hasil usahanya
8. Jangan binasakan dirimu
sendiri
9. Allah tidak pernah berbuat
dholim
10.
Perintah
wudhu
sebelum shalat
8.
Pengembangan dan
Pemahaman
Tentang
Ulumul
Qur’an
1. Menghafal nama-nama Juz
dalam Al-Quran
2. Menghafal nama surat yang
ada di juz 30, artinya jumlah,
ayatnya,
dan
tempat
turunnya.
Dari qs.l A1 Fatihah s/d qs.40
A1 Mu’min/Ghoflr
Kelas 4
NO
KOMPETENSI
MATERI
1.
Kemampuan
Membaca Al-Quran
dengan
baik
dan
benar
1. Mengenal
teori
dasar
hukum tajwid
2. Mengenal Bacaan Ghorib
2.
Kemampuan
Menulis Huruf Al-
Quran
Menulis
dengan
cara
imla/dikte
Menulis rangkaian kata yang
sudah dihafal dengan cara
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ondok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
___t______1
mencontoh
3.
Kemampuan
Menghafal Al-Quran
Hafal surat-surat pendek dan
surat pilihan
4.
Kemampuan
Menulis
Ayat-ayat
Al-Quran
Menyalin surat -surat pendek
dan Ayat pilihan
5.
Pengembangan dan
Kemandirian
1. Praktik
dzikir
dan
doa
setelah sholat fardhu
2. Sholat Jenazah
6.
Kemampuan
menghafal
doa
harian
Doa Harian
7.
Pengembangan dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Tentang Taati Allah, Rasul
dan Ulil Amri
2. Hanya Allah yang dapat
memberi hidayah
3. Muhammad
adalah
penutup
para
Nabi
dan
Rasul
4. Berbuatlah,
Allah
akan
memperhatikan
perbuatanmu
5. Bersiap-siaplah untuk hari
esok
6. Jangan lupakan kehidupan
akhirat
7. Umat Islam adalah umat
terbaik
8. Berislamlah secara total
9. Adab masuk rumah
10.
Bersatulah dan jangan
berpecah belah
7.
Pengembangan dan
Pemahaman
Tentang
Ulumul
Qur’an
Menghafal
nama-nama
Juz
dalam Al-Quran
Menghafal nama surat yang
ada di juz 30, artinya junlah
ayatnya dan tempat turunya
Dari
qs.l
A1
Fatihah
s/d
qs. 114 A1 Mu’min/Ghofir
1.1.3. Lingkup pengajaran muatan lokal disesuaikan menurut
kebutuhan daerah dan unit masing masing
1.1.4. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan
secara
terpadu
dengan
materi
pengajaran
lainnya
menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.
1.2. Alo kasi waktu
1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pebelajaran adalah 30
menit
1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 3 jam
pembelajaran
(90)menit bagi yang KBM nya selama 5-6 hari dan 4 jam
pembelajaran (120) menit) bagi yang KBM nya 3-4 hari;
1.2.3. Hari efektif belajar dalam satu minggu disesuaikan
dengan
hari KBM nya;
1.2.4. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah
36-40
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
Pit. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
f
u
/
minggu;
1.2.5.
Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester.
1.3. Rombongan Belajar
1.3.1. Jumlah santri setiap rombcnganbelajar disesuaikan
menurut
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni
: kelas
privat/individual dan kelas klasikal dengan tersedia minimla
seorang ustadz/ustadzah;
1.3.2. Rasio perbandingan kelompok pebelajaran tiap kelas
adalah :
- Kelas privat/'individual 1: 10-15 santri
- Kelas klasikal 1: 20-25 santri
1.4. Kalender Pendidikan
1.4.1. Kalender Pendidikan
adalah
kalender kegiatan belajar
mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang
mencakup
permulaan
tahun
ajaran,
minggu
efektif
pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
1.4.2. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga Pembina;
1.4.3. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga
bulan
Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I
berlanjut semester II, bulan Januari hingga akhir blan Juni
(6 bulan kedua).
2. STANDAR PROSES
2.1
Perencanaan :
2.1.1. Persiapan tertulis dituangkan dalam bentuk rancangan
tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan
Program Kegiatan Harian (PKH);
2.1.2. Persiapan tak tertulis merupakan persiapan non teknis
atau
persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah
(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh
pertimbangan
karena
berpengaruh
langsung
terhadap
kemantapan
proses
pembelajaran
(KBM)
yang
telah
direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan
pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar
santri.
2.2. Pelaksanaan :
2.2.1. Pengelolaan kelas
2.2.1.1. adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan
serta sarana an peralatan yang diperlukan selama
kegiatan
belajar
mengajar
berlangsung.
Pengelolaan
kelas
dilaksanakan
mulai
seeum
emmasuki
tahap pembukaan
kegiatan
beajar
mengajar harian di
tiap kelas atau diluar kelas
hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar
mengajar;
2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam
suasana yang menyenangkan baik yang klasikal
maupun privat;
2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman,
bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;
2.2.1.4. penggunaan
alat
permainan edukatif
yang
memenui
standar
keamanan, kesehatan,
dan
sesuai
dengan
fungsi
stimulasi
yang
telah
direncanakan.
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
(/
/
2.2.2. Kegiatan pembukaan
2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal
dipimpin oleh utadz/ustadzah dan dibantu oleh
ustadz/ustadzah privat;
2.2.2.2. kegiata pembukaan bersifat pemanasan mereview
materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke
arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri
pada tahap berikutnya;
2.2.2.3. waktu yang diperlukna untuk kegiatan pembukaan
adalah 15-30 menit.
2.2.3. Kegiatan inti
2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan,
yaitu
kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat
perorangan;
2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan
sesuai
dengan level masing masing kelompok klasikal
pembelajaran Al-Quran;
2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan
klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan,
yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta
bimbingan menulis (tahsinul kitabah);
2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit’
2.2.4. Kegiatan penutup
2.2.4.1. Kegiatan penutup dilakasanakan secara klasikal
dan disebut sebagai klasikal akhir;
2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan
evaluasi
dan umpan balik akhir pemelajaran santri yang
dikemas
dalam
bentuk
yang
bervariasi
dan
enyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan
doa penutup.
2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan
alokasi waktu 15-30 menit.
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang
mencakup
sikap,
pengetahuan,
dan
ketrampilan.
Maka
standar
kompetensi Lulusan santri Taman Pendidikan Al-Quran adalah :
3.1. Memiliki kemapuan membaca Al-Quran dengan baik dan
benar
sesuai dasar ilmu tajwid;
3.2. Mampu menguasai teori ilmu tajwis;
3.3. Mampu menghafalkan 28 surat pendek dengan baik dan
benar;
3.4. Memiliki kemampuan menghafalkan 27 doa harian dengan
baik dan
benar;
3.5. Mampu menghafalkan bacaan sholat fardhu dan sholat
sunnah
tertentu;
3.6. Mampu mempraktekkan adzan dan iqomah, wudhu, dan sholat
wajib serta sholat sunnah tertentu dengan baik dan benar.;
3.7. Mampu menghafalkan 9 tema ayat pilihan dengan baik dan
benar
3.8. Memilik kemampuan menulis arab dengan benar, baik dan
indah.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik Taman Pendidikan Al-Quran adalah Ustadz/ustadzah
yang
bertugas merencanakan, melaksanakan proses pemeblajaran dan
menilai
hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan
dan
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
_________________ t ________________ ,
ir
/
perlindungan
anak
didik
dan
lazim
dipanggil
dengan
sebutan
ustadz / ustadzah.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan adminsitrasi
pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untk
menunjang
proses pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Quran, terdiri
dari
Supervisor, kepala unit, tenaga admnsitrasi, dan petugas
kebersihan.
4.1. Standar Pendidik
Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman
Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :
4.1.1. Kualifikasi khusus : Ustadz/Ustadzah yang mempunyai
wawasan kelimuan dalam bidang Al-Quran dan mampu
mengaplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar;
4.1.2. Kualifikasi umum :
Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi
paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan
kompetensi leadership meliputi
4.1.2.1. Pendidikan minimal Madrasah Aliyah atau yang
sederajat;
4.1.2.2. Diutamakan lulusan S-l PGRA;
4.1.2.3. Telah mengikuti pelatihan metode Baca Al-Quran,
Lulusan
Pondok
dan
mendapatkan
sertifikat
mengajar yang
diselenggarakan
oleh
lembaga
pembina;
4.1.2.4. Usia minimal 17 tahun.
4.2. Standar Tenaga Kependidikan
Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran,
Taman Pendidikan Al-Quran harus dikelola dengan baik. Setiap
satuan
Taman
Pendidikan
Al-Quran
harus
memiliki
penanggungjawab yang berfungsi merencanakan, melaksanakan,
mengelola admisitrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan
program. Tenaga kependidikan Taman Pendidikan Al-Quran
terdiri
atas Supervisor, Kepal Unit, Penyelenggara, Tenaga
Administrasi,
dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing
masing
unit.
4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu :
4.2.1.1. Berpendidikan
sekurang
kurangnya
lulusan
Madrasah
Aliyah/
sederajat
dan
diutamakan
lulusan S.l PGRA/PGMI dan Syahadah Pondok;
4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
4.2.1.3. Memenuhi kriteria ersyaratan menjadi guru Taman
Pendidikan Al-Quran;
4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi
pengelolaan Taman Pendidikan Al-Quran.
4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi :
Tenaga administrasi pada Taman Pendidikan Al-Quran
berpendidikan sekurang kurangnya MTs/SMP atau sederajat
dengan memiliki Syahadah Pondok kemampuan administrasi
standar.
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana
dan
prasarana
adalah
perlengkapan
untuk
mendukung
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan
jumlah anak,
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D in iyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
t
{/
i
kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Taman
Pendidikan
Al-Quran.
5.1. Prinsip
5.1.1. Aman,
nyaman,
tenang,
meyenangkan
dan memenuhi
kriteria kesehatan
5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
5.1.3. Memanfaatkan
potensi
dan
sumberdaya yang ada di
lingkungan unit.
5.2. Persyaratan
5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis
layanan,
jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani;
5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk
melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan
luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri
dengan air bersih yang cukup;
5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun
diluar
ruangan.
6. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi
jenis,
sumber,
serta
pemanfaatan
dan
pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan
unit
Taman Pendidikan Al-Quran yang dikelola secara baik dan
transparan.
6.1. Jenis dan pemanfaatan
6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana
dan
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;
6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan
tenaga
kependidikan
serta tunjangan yang melekat, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional
pendidikan tak langsung;
6.1.3. Biaya
operasional
meliputi
biaya
pendidikan
yang
dikeluarkan
oleh
santri
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan,
dan infaq bulanan santri.
6.2. Sumber pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh
dai
pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi
masyarakat
dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
6.3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
7. STANDAR PENILAIAN
Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk
menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang
mencakup :
7.1. Teknik penilaian
Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non
TES.
Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan
TES
perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari :
penjajagan ,
pengamatan, penyimakan, penugasan,
pencatatan, wawancara,
maupun skala afektif;
7.2. Lingkup
7.2.1.
Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan
materi pembelajaran santri;
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D in iyah dan
P ond ok Pesantren
Pit. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
1
iV
/
7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan
perkembangan emosional santri.
7.3. Proses
7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna,
menyeluruh
dan berkelanjutan;
7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan
aktifitas
sepanjang kegiatan belajar mengajar
7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan
perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk
kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
7.3.4. Melakukan
komunikasi
dengan
orang
tua/wali
santri
tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus
santri;
7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten
;
7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
santri ;
7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;
7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
7.4. Pengelolaan Hasil
7.4.1. Ustadz/ustadzah
membuat
kesimpulan
dan
laporan
kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang
tersedia;
7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan
perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali
santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester
dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran
(raport);
7.4.3. Laporan
perkembangan
santri
disampaikan
kepada
orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan
tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat
dilakukan orang tua/wali di rumah.
7.5. Tindak lanjut dan umpan balik
7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan
hasil
penilaian
untuk
meningkatkan kompetensi diri
7.5.2. Ustadz/ustadzah
menggunakan hasil
penilaian
untuk
memperbaiki program,
metode, jenis
aktifitas/kegiatan,
penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana
prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau
keluarga
untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk
kemajuan perkembangan santri ;
7.5.4. Merencanakan
program
pelayanan
untuk
santri yang
memiliki kebutuhan khusus.