Standar Nasional Peta Kompetensi Pendidikan Al-Quran Lembaga Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ)

A. PENGERTIAN RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ)

Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) adalah satuan pendidikan non formal yang

mengkhususkan

untuk

menghafal

Al-Quran,

mengamalkannya,

dan

membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari yang berbasis

hunian, lingkungan dan komunitas.

B. BATASAN USIA

Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Rumah Tahfidz

Al-Quran

adalah anak anak yang berusia 7 tahun ke atas dengan masa

belajar disesuaikan dengan jenjang pembelajaran yang ada.

C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ)

1. STANDAR ISI

Standar isi kompetensi pendidikan Rumah Tahfidz Al-Quran sebagai

berikut :

1.1. Struktur Program Kurikulum

1.1.1. Struktur kurikulum Rumah Tahfidz Al-Quran meliputi

substansi pembelajaran yanag ditempuh sesuai jenjang

pendidikan yang mencakup materi pokok dan materi

penunjang

(pengembangan

dan

kemandirin).

Lingkup

pengajarannya meliputi :

No

KOMPETENSI

MATERI

Makhorijul Huruf

Sifatul Huruf

Hukum Huruf

Hukum

Mad

Asli

/

1

TAJWID

Thabi’idanMulhaq Mad Thabi’i

Hukum Mad Far’i

Alwaqfu wal Ibtida’

Musykilah

dan

Ghoribul

Qur’an

2

Bacaan/Tilawah

Tahsin Tilawatil Qur’an

3

Syarat-syarat

menghafal/ tahfidz

Mampu mengetahui syarat dan

kriteria tahfidz

Tahapan

Tahsin

(Dasar)

Tajwid

Tahapan

Tahfidz

(Menengah)

Talaqqi dan Takrir

Tahapan Tashih

(Lanjutan)

Memperdengarkan Bacaan

pada Kyai / Ulama Al-Quran

dan Jama’ah

4.

Naghom

Pengenalan Ilmu Naghom

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

7

V

V

Praktek Ilmu Naghom

5.

Pengembangan dan

Kemandirian

Kekhasan

Lembaga

Penyelenggara

1.1.2. Pengajaran

materi

penunjang

(pengembangan

dan

kemandirian) disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan

unit masing-masing.

1.1.3. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan

secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya serta

menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.

1.2. Alokasi waktu

1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit

1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam pembelajaran

(120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu;

1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40

mingu;

1.2.4. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester.

1.3. Rombongan Belajar

1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan menurut

pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan

belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah;

1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-15 santri.

1.4. Kalender Pendidikan

1.4.1. Kalender pendidikan

adalah

kalender kegiatan belajar

mengajar efektif satu tahun ajaran berebntuk semester, yang

mencakp

permulaan

tahun,

ajaran,

minggu

efektif

pembelajaran, waktu pembelajaran efektif da hari libur;

1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga Desember

(6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut

semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan

kedua);

1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga.

2. STANDAR PROSES

2.1

Perencanaan :

2.1.1.

Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis

meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program

Kegiatan Harian (PKH) ;

2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non teknis atau

persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah

(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh

pertimbangan

karena

berpengaruh

langsung

terhadap

kemantapan

proses

pembelajaran

(KBM)

yang

telah

direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan

pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar

santri.

2.2. Pelaksanaan :

2.2.1. Pengelolaan kelas

2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik

secara keseluruhan serta sarana dan peralatan

yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar

berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai

sebeum

memasuki

tahap pembukaan kegiatan

belajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D in iyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

/

Y

kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar

mengajar;

2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam

suasana yang menyenangkan baik yang klasikal

maupun privat;

2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman,

bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;

2.2.1.4.

penggunaan

alat

permainan

edukatif

yang

memenui

standar

keamanan,

kesehatan,

dan

sesuai

dengan

fungsi

stimulasi

yang

telah

direncanakan.

2.2.2. Kegiatan pembukaan

2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal

dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh

ustadz/ustadzah privat;

2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview

materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke

arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri

pada tahap berikutnya;

2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan

adalah 15-30 menit.

2.2.3. Kegiatan inti

2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu

kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat

perorangan;

2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai

dengan level masing masing kelompok klasikal

pembelajaran Al-Quran;

2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan

klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan,

yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta

bimbingan menulis (tahsinul kitabah);

2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit.

2.2.4. Kegiatan penutup

2.2.4.1. Kegiatan penutup dilakasanakan secara klasikal

dan disebut sebagai klasikal akhir;

2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi

dan umpan balik akhir pemelajaran santri yang

dikemas

dalam

bentuk

yang

bervariasi

dan

enyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan

doa penutup.

2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan

alokasi waktu 15-30 menit.

3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang

mencakup

sikap,

pengetahuan,

dan

ketrampilan.

Maka

standar

kompetensi Lulusan santri Rumah Tahfidz Al-Quran terbagi menjadi 2

kompetensi umum dan kompetensi khusus :

3.1. Kompetensi Umum :

3.1.1.

Memiliki kemampuan menghafal Al-Quran dan mengenal

lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid;

3.1.2.

Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma;

3.1.3.

Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah;

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

____________________L

__________________

V

i

3.1.4.

Mampu menerjemahkan sejulah surat dalam juz ‘amma

secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha)

3.1.5.

Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran.

3.2. Kompetensi khusus

3.2.1.

Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya;

3.2.2.

Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan;

3.2.3.

Menguasai minimal 5 juz Al-Quran;

3.2.4.

Mengetahui dasar dasar khot.

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pedidik Rumah Tahfidz Al-Quran adalah tenaga profesional yang bertugas

merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil

pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan perlindungan santri

dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah.

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan,

pengembangan,

dan

pelayanan

teknis

untuk

menunjang

proses

pendidikan Rumah Tahfidz Al-Quran terdiri atas Supervisor, Kepala Unit,

Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan.

4.1. Standar Pendidik

Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman

Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :

4.1.1. Kualifikasi Umum :

Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi

kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi

paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan

kompetensi leadership meliputi :

4.1.1.1.

Berkahlak islami dan berjiwa pendidik;

4.1.1.2.

Pernah mengikuti penataran pengelolaan Rumah

Tahfidz Al-Quran;

4.1.1.3.

Menguasai Ilmu Tajwid.

4.1.2. Kualifikasi Khusus :

4.1.2.1. Minimal hafal 20 juz ;

4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ;

4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ;

4.1.2.4. Mampu menulis khot ;

4.1.2.5. Memiliki Sanad.

4.2. Standar Tenaga Kependidikan

Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran,

Rumah Tahfidz Al-Quran harus dikelola dengan baik dan benar

serta berkesinambungan.

Setiap

satuan

Rumah

Tahfidz

Al-Quran

harus

memiliki

penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan,

mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan

program.

4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu :

4.2.1.1. Berpendidikan

sekurang-kurangnya

lulusan

Pondok Pesantren, Madrasah Aliyah/ sederajat dan

diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI;

4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;

4.2.1.3. Memenuhi kriteria persyaratan menjadi guru RTQ;

4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi

pengelolaan Rumah Tahfidz Al-Quran.

4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi :

Tenaga

administrasi

pada

Rumah

Tahfidz

Al-Quran

berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

/

V

______________t_________________________

dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi

standar.

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana

dan

prasarana

adalah

perlengkapan

untuk

mendukung

penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak,

kondisi sosial, tempat Kegiatan Belajar Mengajar, budaya dan jenis

layanan Rumah Tahfidz Al-Quran .

5.1. Prinsip

5.1.1. Aman, nyaman, tenang, menyenangkan dan memenuhi

kriteria kesehatan

5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;

5.1.3. Memanfaatkan potensi

dan

sumberdaya yang ada di

lingkungan unit.

5.2. Persyaratan

5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan,

jumlah santri, dan kelompok usia yang dilayani;

5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk

melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan

luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri

dengan air bersih yang cukup;

5.2.3. Memiliki fasilitas praktek ibadah yang baik.

6. STANDAR PEMBIAYAAN

Pembiayaan

meliputi

jenis,

sumber,

serta

pemanfaatan

dan

pertanggungj awaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit

Rumah Tahfidz Al-Quran yang dikelola secara baik dan transparan.

6.1. Jenis dan pemanfaatan

6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan

prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;

6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga

kependidikan

serta tunjangan yang melekat, bahan atau

peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional

pendidikan tak langsung;

6.1.3. Biaya

operasional

meliputi

biaya

pendidikan

yang

dikeluarkan

oleh

santri

dalam

mengikuti

proses

pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan,

dan infaq bulanan santri.

6.2. Sumber pembiayaan

Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai

pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat

dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.

6.3. Pengawasan dan Pertanggungj awaban

Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan

pertanggungj awaban keuangan sesuai dengan peraturan yang

berlaku.

7. STANDAR PENILAIAN

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk

menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang mencakup :

7.1. Teknik penilaian

Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES.

Pada penilaian TES terdiri dari TES tubs, TES lisan, dan TES

perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan ,

pengamatan,

penyimakan, penugasan,

pencatatan, wawancara,

maupun skala afektif;

7.2. Lingkup

7.2.1.

Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan

materi pembelajaran santri;

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

/

t/

Y

7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan

perkembangan emosional santri.

7.3. Proses

7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh

dan berkelanjutan;

7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas

sepanjang kegiatan belajar mengajar

7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan

perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk

kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil

catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.

7.3.4. Melakukan

komunikasi

dengan

orang

tua/wali

santri

tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus

santri;

7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ;

7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan

santri ;

7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;

7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

7.4. Pengelolaan Hasil

7.4.1. Ustadz/ustadzah

membuat

kesimpulan

dan

laporan

kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang

tersedia;

7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan

perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali

santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester

dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran

(raport);

7.4.3. Laporan

perkembangan

santri

disampaikan

kepada

orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan

tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat

dilakukan orang tua/wali di rumah.

7.5. Tindak lanjut dan umpan balik

7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan

hasil

penilaian

untuk

meningkatkan kompetensi diri

7.5.2. Ustadz/ustadzah

menggunakan hasil

penilaian

untuk

memperbaiki

program,

metode, jenis aktifitas /kegiatan,

penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat

kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana

prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;

7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga

untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk

kemajuan perkembangan santri ;

7.5.4. Merencanakan

program

pelayanan

untuk

santri

yang

memiliki kebutuhan khusus.