A. PENGERTIAN RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ)
Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) adalah satuan pendidikan non
formal yang
mengkhususkan
untuk
menghafal
Al-Quran,
mengamalkannya,
dan
membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari
yang berbasis
hunian, lingkungan dan komunitas.
B. BATASAN USIA
Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada
Rumah Tahfidz
Al-Quran
adalah anak anak yang berusia 7 tahun ke atas dengan masa
belajar disesuaikan dengan jenjang pembelajaran yang ada.
C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ)
1. STANDAR ISI
Standar isi kompetensi pendidikan Rumah Tahfidz Al-Quran
sebagai
berikut :
1.1. Struktur Program Kurikulum
1.1.1. Struktur kurikulum Rumah Tahfidz Al-Quran meliputi
substansi pembelajaran yanag ditempuh sesuai jenjang
pendidikan yang mencakup materi pokok dan materi
penunjang
(pengembangan
dan
kemandirin).
Lingkup
pengajarannya meliputi :
No
KOMPETENSI
MATERI
Makhorijul Huruf
Sifatul Huruf
Hukum Huruf
Hukum
Mad
Asli
/
1
TAJWID
Thabi’idanMulhaq Mad Thabi’i
Hukum Mad Far’i
Alwaqfu wal Ibtida’
Musykilah
dan
Ghoribul
Qur’an
2
Bacaan/Tilawah
Tahsin Tilawatil Qur’an
3
Syarat-syarat
menghafal/ tahfidz
Mampu mengetahui syarat dan
kriteria tahfidz
Tahapan
Tahsin
(Dasar)
Tajwid
Tahapan
Tahfidz
(Menengah)
Talaqqi dan Takrir
Tahapan Tashih
(Lanjutan)
Memperdengarkan Bacaan
pada Kyai / Ulama Al-Quran
dan Jama’ah
4.
Naghom
Pengenalan Ilmu Naghom
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
7
V
V
Praktek Ilmu Naghom
5.
Pengembangan dan
Kemandirian
Kekhasan
Lembaga
Penyelenggara
1.1.2. Pengajaran
materi
penunjang
(pengembangan
dan
kemandirian) disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan
unit masing-masing.
1.1.3. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan
secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya serta
menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.
1.2. Alokasi waktu
1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30
menit
1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam
pembelajaran
(120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu;
1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah
36-40
mingu;
1.2.4. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester.
1.3. Rombongan Belajar
1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan
menurut
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan
belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah;
1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-15 santri.
1.4. Kalender Pendidikan
1.4.1. Kalender pendidikan
adalah
kalender kegiatan belajar
mengajar efektif satu tahun ajaran berebntuk semester, yang
mencakp
permulaan
tahun,
ajaran,
minggu
efektif
pembelajaran, waktu pembelajaran efektif da hari libur;
1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga
Desember
(6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut
semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan
kedua);
1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga.
2. STANDAR PROSES
2.1
Perencanaan :
2.1.1.
Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis
meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program
Kegiatan Harian (PKH) ;
2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non
teknis atau
persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah
(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh
pertimbangan
karena
berpengaruh
langsung
terhadap
kemantapan
proses
pembelajaran
(KBM)
yang
telah
direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan
pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar
santri.
2.2. Pelaksanaan :
2.2.1. Pengelolaan kelas
2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik
secara keseluruhan serta sarana dan peralatan
yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar
berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai
sebeum
memasuki
tahap pembukaan kegiatan
belajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D in iyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
Y
kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar
mengajar;
2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam
suasana yang menyenangkan baik yang klasikal
maupun privat;
2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman,
bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;
2.2.1.4.
penggunaan
alat
permainan
edukatif
yang
memenui
standar
keamanan,
kesehatan,
dan
sesuai
dengan
fungsi
stimulasi
yang
telah
direncanakan.
2.2.2. Kegiatan pembukaan
2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal
dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh
ustadz/ustadzah privat;
2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview
materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke
arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri
pada tahap berikutnya;
2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan
adalah 15-30 menit.
2.2.3. Kegiatan inti
2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan,
yaitu
kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat
perorangan;
2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai
dengan level masing masing kelompok klasikal
pembelajaran Al-Quran;
2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan
klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan,
yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta
bimbingan menulis (tahsinul kitabah);
2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit.
2.2.4. Kegiatan penutup
2.2.4.1. Kegiatan penutup dilakasanakan secara klasikal
dan disebut sebagai klasikal akhir;
2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi
dan umpan balik akhir pemelajaran santri yang
dikemas
dalam
bentuk
yang
bervariasi
dan
enyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan
doa penutup.
2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan
alokasi waktu 15-30 menit.
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang
mencakup
sikap,
pengetahuan,
dan
ketrampilan.
Maka
standar
kompetensi Lulusan santri Rumah Tahfidz Al-Quran terbagi
menjadi 2
kompetensi umum dan kompetensi khusus :
3.1. Kompetensi Umum :
3.1.1.
Memiliki kemampuan menghafal Al-Quran dan mengenal
lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid;
3.1.2.
Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma;
3.1.3.
Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah;
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
____________________L
__________________
V
i
3.1.4.
Mampu menerjemahkan sejulah surat dalam juz ‘amma
secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha)
3.1.5.
Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran.
3.2. Kompetensi khusus
3.2.1.
Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya;
3.2.2.
Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan;
3.2.3.
Menguasai minimal 5 juz Al-Quran;
3.2.4.
Mengetahui dasar dasar khot.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pedidik Rumah Tahfidz Al-Quran adalah tenaga profesional
yang bertugas
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai
hasil
pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan perlindungan
santri
dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pelayanan
teknis
untuk
menunjang
proses
pendidikan Rumah Tahfidz Al-Quran terdiri atas Supervisor,
Kepala Unit,
Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan.
4.1. Standar Pendidik
Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman
Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :
4.1.1. Kualifikasi Umum :
Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi
paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan
kompetensi leadership meliputi :
4.1.1.1.
Berkahlak islami dan berjiwa pendidik;
4.1.1.2.
Pernah mengikuti penataran pengelolaan Rumah
Tahfidz Al-Quran;
4.1.1.3.
Menguasai Ilmu Tajwid.
4.1.2. Kualifikasi Khusus :
4.1.2.1. Minimal hafal 20 juz ;
4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ;
4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ;
4.1.2.4. Mampu menulis khot ;
4.1.2.5. Memiliki Sanad.
4.2. Standar Tenaga Kependidikan
Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran,
Rumah Tahfidz Al-Quran harus dikelola dengan baik dan benar
serta berkesinambungan.
Setiap
satuan
Rumah
Tahfidz
Al-Quran
harus
memiliki
penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan,
mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi
pelaksanaan
program.
4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu :
4.2.1.1. Berpendidikan
sekurang-kurangnya
lulusan
Pondok Pesantren, Madrasah Aliyah/ sederajat dan
diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI;
4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
4.2.1.3. Memenuhi kriteria persyaratan menjadi guru RTQ;
4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi
pengelolaan Rumah Tahfidz Al-Quran.
4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi :
Tenaga
administrasi
pada
Rumah
Tahfidz
Al-Quran
berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
V
______________t_________________________
dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi
standar.
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana
dan
prasarana
adalah
perlengkapan
untuk
mendukung
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan
jumlah anak,
kondisi sosial, tempat Kegiatan Belajar Mengajar, budaya dan
jenis
layanan Rumah Tahfidz Al-Quran .
5.1. Prinsip
5.1.1. Aman, nyaman, tenang, menyenangkan dan memenuhi
kriteria kesehatan
5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
5.1.3. Memanfaatkan potensi
dan
sumberdaya yang ada di
lingkungan unit.
5.2. Persyaratan
5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis
layanan,
jumlah santri, dan kelompok usia yang dilayani;
5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk
melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan
luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri
dengan air bersih yang cukup;
5.2.3. Memiliki fasilitas praktek ibadah yang baik.
6. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi
jenis,
sumber,
serta
pemanfaatan
dan
pertanggungj awaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan
unit
Rumah Tahfidz Al-Quran yang dikelola secara baik dan
transparan.
6.1. Jenis dan pemanfaatan
6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana
dan
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;
6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan
tenaga
kependidikan
serta tunjangan yang melekat, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional
pendidikan tak langsung;
6.1.3. Biaya
operasional
meliputi
biaya
pendidikan
yang
dikeluarkan
oleh
santri
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan,
dan infaq bulanan santri.
6.2. Sumber pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh
dai
pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi
masyarakat
dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
6.3. Pengawasan dan Pertanggungj awaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungj awaban keuangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
7. STANDAR PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk
menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang
mencakup :
7.1. Teknik penilaian
Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non
TES.
Pada penilaian TES terdiri dari TES tubs, TES lisan, dan TES
perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari :
penjajagan ,
pengamatan,
penyimakan, penugasan,
pencatatan, wawancara,
maupun skala afektif;
7.2. Lingkup
7.2.1.
Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan
materi pembelajaran santri;
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
t/
Y
7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan
perkembangan emosional santri.
7.3. Proses
7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna,
menyeluruh
dan berkelanjutan;
7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan
aktifitas
sepanjang kegiatan belajar mengajar
7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan
perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk
kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
7.3.4. Melakukan
komunikasi
dengan
orang
tua/wali
santri
tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus
santri;
7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten
;
7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
santri ;
7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;
7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
7.4. Pengelolaan Hasil
7.4.1. Ustadz/ustadzah
membuat
kesimpulan
dan
laporan
kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang
tersedia;
7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan
perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali
santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester
dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran
(raport);
7.4.3. Laporan
perkembangan
santri
disampaikan
kepada
orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan
tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat
dilakukan orang tua/wali di rumah.
7.5. Tindak lanjut dan umpan balik
7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan
hasil
penilaian
untuk
meningkatkan kompetensi diri
7.5.2. Ustadz/ustadzah
menggunakan hasil
penilaian
untuk
memperbaiki
program,
metode, jenis aktifitas /kegiatan,
penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana
prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau
keluarga
untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk
kemajuan perkembangan santri ;
7.5.4. Merencanakan
program
pelayanan
untuk
santri
yang
memiliki kebutuhan khusus.