A. PENGERTIAN PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ)
PONDOK
PESANTREN
TAHFIDZ
AL-QURAN
(PPTQ)
adalah
satuan
pendidikan non formal yang mengkhususkan untuk menghafal
Al-Quran,
mengamalkannya, dan membudayakan nilai nilainya dalam sikap
hidup
sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.
B. BATASAN USIA
Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada
PONDOK
PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ) adalah anak anak yang
berusia 7
tahun ke atas dengan masa belajar disesuaikan dengan jenjang
pembelajaran
yang ada.
C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-
QURAN (PPTQ)
1. STANDAR ISI
Standar isi kompetensi pendidikan PPTQ sebagai berikut :
1.1. Struktur Program Kurikulum
1.1.1. Struktur kurikulum PPTQ meliputi substansi
pembelajaran
yanag ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang mencakup
materi pokok dan materi penunjang (pengembangan dan
kemandirin). Lingkup pengajarannya meliputi :
No
KOMPETENSI
MATERI
1
TAJWID
Makhorijul Huruf
Sifatul Huruf
Hukum Huruf
Hukum
Mad
Asli
/
Thabi’idanMulhaq
Mad
Thabi’i
Hukum Mad Far’i
Alwaqfu wal Ibtida’
Musykilah dan Ghoribul
Qur’an
2
Bacaan/Tilawah
Tahsin Tilawatil Qur’an
3
Kitabah / khot
Rasmul Qur’an
4.
Syarat
syarat
menghafal/ tahfidz
Bacaan/Tilawah
Mampu
mengetahui
syarat
dan
kriteria
tahfidz
Tahapan menghafal/
tahfidz ( Dasar)
Tahsin,
Tahfidz
Takrir
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ondok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
X
ir
/
Tahapan Menghafal /
Tahfidz ( Menengah)
Tahsin,
Tahfidz
Takrir
Tahapan Menghafal /
Tahfidz ( Lanjutan)
Tahsin,
Tahfidz
Takrir
Tashih
Hafalan
Al-
Quran
Memperdengarkan
Bacaan
pada
Kyai
/
Ulama
Al-Quran
dan
Jama’ah
5.
Ilmu Qiroah
Pengenalan Ilmu Qiroat
Praktek Bacaan Qiroat
6.
Naghom
Pengenalan
Ilmu
Naghom
Praktek Ilmu Naghom
7.
Pengembangan
dan
Kemandirian
Kekhasan
Lembaga
Penyelenggara
1.1.2. Pengajaran
materi
penunjang
(pengembangan
dan
kemandirian) disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan
unit masing masing.
1.1.3. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan
secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya serta
menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.
1.2. Alokasi waktu
1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30
menit
1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam
pembelajaran
(120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu;
1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah
36-40
mingu;
1.2.4. Satu tahun pemelajara terdiri dari 2(dua) semester.
1.3. Rombongan Belajar
1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan
menurut
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan
belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah;
1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-15 santri.
1.4. Kalender Pendidikan
1.4.1. Kalender pendidikan
adalah
kalender
kegiatan belajar
mengajar efektif satu tahun ajaran berebntuk semester, yang
mencakp
permulaan
tahun,
ajaran,
minggu
efektif
pembelajaran, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga
Desember
(6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut
semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan
kedua);
1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga.
2. STANDAR PROSES
2.1
Perencanaan :
2.1.1. Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan
tertulis
meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program
Kegiatan Harian (PKH) ;
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
b
/
yang
dan
telah
2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non
teknis atau
persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah
(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh
pertimbangan
karena
berpengaruh
langsung
terhadap
kemantapan
proses
pembelajaran
(KBM)
yang
telah
direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan
pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar
santri.
2.2. Pelaksanaan :
2.2.1. Pengelolaan kelas
2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik
secara keseluruhan serta sarana an peralatan yang
diperlukan
selama
kegiatan
belajar
mengajar
berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai
seeum
emmasuki
tahap
pembukaan
kegiatan
beajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar
kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar
mengajar;
2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam
suasana yang menyenangkan baik yang klasikal
maupun privat;
2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman,
bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;
2.2.1.4. penggunaan
alat
permainan
edukatif
memenui
standar
keamanan,
kesehatan,
sesuai
dengan
fungsi
stimulasi
yang
direncanakan.
2.2.2. Kegiatan pembukaan
2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal
dipimpin oleh utadz/ustadzah dan dibantu oleh
ustadz/ustadzah privat;
2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview
materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke
arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri
pada tahap berikutnya;
2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan
adalah 15-30 menit.
2.2.3. Kegiatan inti
2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan,
yaitu
kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat
perorangan;
2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan
sesuai
dengan level masing masing kelompok klasikal
pembelajaran Al-Quran;
2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan
klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan,
yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta
bimbingan menulis (tahsinul kitabah);
2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 50-90 menit.
2.2.4. Kegiatan penutup
2.2.4.1. Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal dan
disebut sebagai klasikal akhir;
2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan
evaluasi
dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen P en d id il^ n Islam
A
dikemas
dalam
bentuk
yang
bervariasi
dan
menyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan
doa penutup.
2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan
alokasi waktu 15-30 menit.
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang
mencakup
sikap,
pengetahuan,
dan
ketrampilan.
Maka
standar
kompetensi Lulusan santri Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran
terbagi
menjadi 2 kompetensi umum dan kompetensi khusus :
3.1. Kompetensi Umum :
3.1.1.
Memiliki kemampuan menghafal Al-Quran dan mengenal
lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid;
3.1.2.
Mampu enghafalkan surat dalam juz ‘amma;
3.1.3.
Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah;
3.1.4.
Mampu menerjemahkan sejulah surat dalam juz ‘amma
secara lafadziyah ;
3.1.5.
Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran.
3.2. Kompetensi khusus
3.2.1.
Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya;
3.2.2.
Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan;
3.2.3.
Menguasai 30 juz Al-Quran;
3.2.4.
Mengetahui dasar dasar khot.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran adalah tenaga
profesional
yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran
dan
menilai
hasil
pembelajaran
serta
melakukan
pembimbingan,
dan
perlindngan santri dan lazim dipanggil dengan sebutan
ustadz/ustadzah.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pelayanan
teknis
untuk
menunjang
proses
pendidikan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran terdiri atas
Supervisor,
Kepala
Unit,
Penyelenggara,
Tenaga
Administrasi,
dan
petugas
kebersihan.
4.1. Standar Pendidik
Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman
Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :
4.1.1. Kualifikasi Umum :
Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi
paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan
kompetensi leadership meliputi :
4.1.1.1.
Berkahlak islami dan berjiwa pendidik;
4.1.1.2.
Pernah mengikuti penataran pengelolaan Pondok
Pesantren ;
4.1.1.3.
Menguasai Ilmu Tajwid.
4.1.2. Kualifikasi Khusus :
4.1.2.1. Minimal hafal 20 juz ;
4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ;
4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ;
4.1.2.4. Mampu menulis khot ;
4.1.2.5. Memiliki Sanad.
4.2. Standar Tenaga Kependidikan
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen P endidikan Islam
/
1/
y
Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran,
Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran harus dikelola dengan baik
dan
benar serta berkesinambungan.
Setiap satuan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran harus
memiliki
penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan,
mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi
pelaksanaan
program.
4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu :
4.2.1.1. Berpendidikan
sekurang
kurangnya
lulusan
pondok pesantren, Madrasah Aliyah/ sederajat dan
diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI;
4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
4.2.1.3. Memenuhi kriteria persyaratan menjadi ustadz
Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran;
4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi
pengelolaan RTQ.
4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi :
Tenaga administrasi pada Pondok Pesantren Tahfidz Al-
Quran berpendidikan sekurang-kurangnya MA/SMA atau
sederajat dengan memiliki syahadah pondok kemampuan
administrasi standar.
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana
dan
prasarana
adalah
perlengkapan
untuk
mendukung
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan
jumlah anak,
kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Pondok
Pesantren
Tahfidz Al-Quran .
5.1. Prinsip
5.1.1. Aman,
nyaman,
tenang,
meyenangkan
dan
memenuhi
kriteria kesehatan
5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di
lingkungan unit.
5.2. Persyaratan
5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis
layanan,
jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani;
5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk
melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan
luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri
dengan air bersih yang cukup;
5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun
diluar
ruangan.
6. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi
jenis,
sumber,
serta
pemanfaatan
dan
pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan
unit
Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran yang dikelola secara baik
dan
transparan.
6.1. Jenis dan pemanfaatan
6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana
dan
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;
6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan
tenaga
kependidikan
serta tunjangan yang melekat, bahan atau
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itje n Pendidikan Islam
}
]/
peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional
pendidikan tak langsung;
6.1.3. Biaya
operasional
meliputi
biaya
pendidikan
yang
dikeluarkan
oleh
santri
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan,
dan infaq bulanan santri.
6.2. Sumber pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh
dai
pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi
masyarakat
dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
6.3. Pengawasan dan Pertanggungj awaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungj awaban keuangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
7. STANDAR PENILAIAN
Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk
menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang
mencakup :
7.1. Teknik penilaian
Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non
TES.
Pada penilaian TES terdiri dari TES tubs, TES lisan, dan TES
perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari :
penjajagan ,
pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara,
maupun skala afektif;
7.2. Lingkup
7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan
materi pembelajaran santri;
7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan
perkembangan emosional santri.
7.3. Proses
7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna,
menyeluruh
dan berkelanjutan;
7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan
aktifitas
sepanjang kegiatan belajar mengajar
7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan
perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk
kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
7.3.4. Melakukan
komunikasi
dengan
orang
tua/wali
santri
tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus
santri;
7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten
;
7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
santri ;
7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;
7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
7.4. Pengelolaan Hasil
7.4.1. Ustadz/ustadzah
membuat
kesimpulan
dan
laporan
kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang
tersedia;
7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan
perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali
santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester
dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P on d ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
✓
7°
(raport);
7.4.3. Laporan
perkembangan
santri
disampaikan
kepada
orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan
tulisan
secara
bijak
disertai
saran-saran yang dapat
dilakukan orang tua/wali di rumah.
7.5. Tindak lanjut dan umpan balik
7.5.1. Ustadz/ustadzah
menggunakan
hasil
penilaian
untuk
meningkatkan kompetensi diri
7.5.2. Ustadz/ustadzah
menggunakan
hasil
penilaian
untuk
memperbaiki program,
metode, jenis aktifitas/kegiatan,
penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana
prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau
keluarga
untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk
kemajuan perkembangan santri ;
7.5.4. Merencanakan
program
pelayanan
untuk
santri
yang
memiliki kebutuhan khusus.