A. PENGERTIAN TA’LIMUL QURAN LIL AULAD (TQA)
Ta’limul Quran Lil Aulad
adalah satuan pendidikan non formal yang
merupakan lanjutan dari TPQ yang bertujuan mengembankan
bekal agar
santri mencintai dan mengamalkan Al-Quran serta membacanya
dengan fasih
(tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara
lafdziyah serta
menulis dengan baik dan benar, sehingga Al-Quran menjadi
bacaan dan
pandangan hidupnya sehari hari.
B. BATASAN USIA
Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada
Ta’limul Quran
lil Aulad adalah anak anak yang berusia 12-14 tahun dengan
masa belajar 3
tahun.
C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN
1.
STANDAR ISI
Standar isi kompetensi pendidikan Ta’limul Quran Lil Aulad
sebagai
berikut :
1.1. Struktur Program Kurikulum
1.1.1. Struktur kurikulum Ta’limul Quran Lil Aulad meliputi
substansi pembelajaran yanag ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama 3(tiga) tahun atau 6(enam) semester;
1.1.2. Struktur program kurikulum ini mencakup materi pokok
dan
materi
penunjang
termasuk
didalamnya
materi
pengembangan dan muatan lokal. Lingkup pengajarannya
meliputi :
Kelas 5
N(>
K O M P
\TSI
.
MATERI
1.
Membaca dan
menghafal Al-Quran
dengan murattal
Jenis-jenis bacaan Al-Quran
a. Tahqiq (lambat)
b. Tadwir (sedang)
c. Hadr (cepat)
2.
Tahsin Tilawatil Quran
1
Menghafal dan
Mempraktikkan Makharijul
Huruf
3.
Tahsin Tilawatil Quran
2
Menghafal dan
Mempraktikkan Shifat
Lazimah
4.
Tahsinu
Tilawatil
Quran 3
Memahami
dan
mempraktikkan
shifat
aridhah
5.
Memahami
Hukum
Mad
Pengertian
dan
macam-
macam Mad
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen P endidikan Islam
__________________ l
______________
i >
/
6.
Memahami pembagian
Mad
1. Mad Asli/Thabi’i
2. Mad Far’i
7.
A1 Waqfu wal ibtida
A1 Waqfu
A1 Ibtida
8.
Menerjemah
kata
dalam Al-Quran
Menghafal
70
kata
yang
diulang-ulang dalam mushaf
Al-Quran
9.
Pengembangan
dan
Kemandirian
Kekhasan
Lembaga
Penyelenggara
10.
Pengembangan
dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Menjalin
persahabatan
dan persaudaraan
2. Perbedaan
adalah
sunnatullah
3. Tidak
merendahkan
orang lain
4. Berdoalah
dengan
Asmaul Husna
Kelas 6
NO |
KOMPETENSI
MATERI
1.
Membaca dan
menghafal Al-Quran
dengan murattal
Membaca dan menghafal juz
28
2.
Tahsin Tilawatil
Quran 1
Menguraikan makharijul
huruf dan shifatul huruf
3.
Tahsin
Tilawatil
Quran 2
Nun Sukun dan Tan win
Mim Sukun
Idghom shoghir
Hukum A1 Ta’rif
Hukum Ro
Lafzhul Jalalah
4.
Berhenti atau waqof
dalam membaca
Tiga
cara
berhenti
dalam
membaca Al-Quran
5.
Musyqilat Qiraah
Lafal Musyqilat
6.
Menerjemah
kata
dalam Al-Quran
1. Mengenal Dhomir
2. Mengenal wazan fi’il
7.
Pengembangan
dan
Kemandirian
Kekhasan
Lembaga
Penyelenggara
8.
Pengembangan
dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Pentingnya
klarifikasi
setiap kabar
2. Berbakti pada orang tua
3. Hindari Berburuk sangka
4. Berlaku Adilah
Kelas 7
NO
KOMPETENSI
MATERI
1.
Membaca dan
Membaca dan menghafal
menghafal Al-Quran
dengan murattal
surat munjiyat
2.
Tahsin Tilawatil
Quran
Fawatihus suwar
3.
Musykilatul Kalimat
Iltiqaus-Sakinain
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
1/
/
Tanda Shifrun Mustadir dan
Mustathil
4.
Tanda baca mushaf
yang
beredar
di
Indonesia
1. Mushhaf standar Indonesia
2. Mushhaf Madinah
5.
Menerjemah
kata
dalam Al-Quran
Praktik menterjemahkan Al-
Quran
6.
Pengembangan
dan
Kemandirian
Kekhasan
Lembaga
Penyelenggara
7.
Pengembangan
dan
Pemahaman
dalam
beragama
1. Menunaikan
hutang
piutang
2. Hanya Allah yang memberi
keputusan
3. Sampaikan
Amanah
dan
Berlaku Adillah
1.1.3. Pengajaran
materi
penunjang
disesuaikan
menurut
kebutuhan daerah dan unit masing masing.
1.1.4. Kegiatan pengajaran satu materi pngajaran dilakukan
secara
terpadu
denan
materi
pengajaran
lainnya
dengan
menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.
1.2. Alokasi waktu
1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30
menit
1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam
pembelajaran
(120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu;
1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah
36-40
mingu;
1.2.4. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester.
1.3. Rombongan Belajar
1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan
menurut
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan
belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah;
1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-12 santri.
1.4. Kalender Pendidikan
1.4.1. Kalender pendidikan
adalah
kalender
kegiatan
belajar
mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang
mencakup
permulaan
tahun,
ajaran,
minggu
efektif
pembelajaran, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga
Desember
(6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut
semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan
kedua);
1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga pembina.
2. STANDAR PROSES
2.1
Perencanaan :
2.1.1. Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan
tertulis
meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program
Kegiatan Harian (PKH) ;
2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non
teknis atau
persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah
(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh
pertimbangan
karena
berpengaruh
langsung
terhadap
kemantapan
proses
pembelajaran
(KBM)
yang
telah
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P on d ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
A
_______________ i
l
_______________
yang
dan
telah
2.2.2.
direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan
pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar
santri.
2.2. Pelaksanaan :
2.2.1. Pengelolaan kelas
2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik
secara keseluruhan serta sarana dan peralatan
yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar
berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai
seeum
memasuki
tahap
pembukaan
kegiatan
beajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar
kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar
mengajar;
2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam
suasana yang menyenangkan baik yang klasikal
maupun privat;
2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman,
bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;
2.2.1.4. penggunaan
alat
permainan
edukatif
memenui
standar
keamanan,
kesehatan,
sesuai
dengan
fungsi
stimulasi
yang
direncanakan.
Kegiatan pembukaan
2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal
dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh
ustadz/ustadzah privat;
2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview
materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke
arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri
pada tahap berikutnya;
2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan
adalah 15-30 menit.
Kegiatan inti
2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan,
yaitu
kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat
perorangan;
2.2.3.2.
Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai
dengan level masing masing kelompok klasikal
pembelajaran Al-Quran;
2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan
klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan,
yaitu bacaan buku ajar, bacaan tadarus, serta
bimbingan menulis (tahsinul kitabah);
2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit.
Kegiatan penutup
2.2.4.1. Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal dan
disebut sebagai klasikal akhir;
2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi
dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang
dikemas
dalam
bentuk
yang
bervariasi
dan
menyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan
doa penutup.
2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan
alokasi waktu 15-30 menit.
2.2.3.
2.2.4.
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
Pond ok Pesantren
Pit. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
/
U
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang
mencakup
sikap,
pengetahuan,
dan
ketrampilan.
Maka
standar
kompetensi Lulusan santri Ta’limul Quran Lil Aulad terbagi
menjadi 2
kompetensi umum dan kompetensi khusus :
3.1. Kompetensi Umum :
3.1.1.
Memiliki kemampuan membaca Al-Quran secara murotal
dan mengenal dasar dasar lagu (bacaan tilawah) atau sesuai
denga kaidah ilmu tajwid
3.1.2.
Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma;
3.1.3.
Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah;
3.1.4.
Mampu menerjemahkan sejumlah surat dalam juz ‘amma
secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha)
3.1.5.
Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran.
3.2. Kompetensi khusus
3.2.1.
Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya;
3.2.2.
Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan;
3.2.3.
Menguasai juz 30;
3.2.4.
Mengetahui dasar dasar khot.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik Ta’limul Quran Lil Aulad adalah tenaga profesional
yang
bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan
menilai
hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan
perlindngan
santri dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pelayanan
teknis
untuk
menunjang
proses
pendidikan Ta’limul Quran Lil Aulad terdiri atas Supervisor,
Kepal Unit,
Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan.
4.1. Standar Pendidik
Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman
Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :
4.1.1. Kualifikasi Umum :
Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi
paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan
kompetensi leadership meliputi :
4.1.1.1.
Berakhlak islami dan berjiwa pendidik;
4.1.1.2.
Pernah mengikuti penataran pengelolaan Ta’limul
Quran Lil Aulad;
4.1.1.3.
Menguasai Ilmu Tajwid.
4.1.2. Kualifikasi Khusus :
4.1.2.1. Minimal hafal juz 30 ;
4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ;
4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ;
4.1.2.4. Mampu menulis khot ;
4.1.2.5. Usia minimal 17 tahun.
4.2. Standar Tenaga Kependidikan
Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran,
Ta’limul Quran Lil Aulad harus dikelola dengan baik dan
benar seta
berkesinambungan.
Setiap
satuan
Ta’limul
Quran
Lil
Aulad
harus
memiliki
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
U
/
penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan,
mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi
pelaksanaan
program.
4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu :
4.2.1.1. Berpendidikan
sekurang
kurangnya
lulusan
Madrasah
Aliyah/
sederajat
dan
diutamakan
lulusan S.l PGRA/PGMI;
4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
4.2.1.3. Memenuhi
kriteria
ersyaratan
menjadi
guru
Ta’limul Quran Lil Aulad;
4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi
pengelolaan TPQ.
4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi :
Tenaga
administrasi
pada
Ta’limul
Quran
Lil
Aulad
berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat
dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi
standar.
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana
dan
prasarana
adalah
perlengkapan
untuk
mendukung
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan
jumlah anak,
kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan
Ta’limul Quran Lil
Aulad .
5.1. Prinsip
5.1.1. Aman,
nyaman,
tenang,
meyenangkan
dan memenuhi
kriteria kesehatan
5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di
lingkungan unit.
5.2. Persyaratan
5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis
layanan,
jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani;
5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk
melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan
luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri
dengan air bersih yang cukup;
5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun
diluar
ruangan.
6. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi
jenis,
sumber,
serta
pemanfaatan
dan
pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan
unit
Ta’limul Quran Lil Aulad yang dikelola secara baik dan
transparan.
6.1. Jenis dan pemanfaatan
6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana
dan
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;
6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan
tenaga
kependidikan
serta tunjangan yang melekat, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional
pendidikan tak langsung;
6.1.3. Biaya
operasional
meliputi
biaya
pendidikan
yang
dikeluarkan
oleh
santri
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan,
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ondok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen P endidikan Islam
/
!/
/
6.2.
dan infaq bulanan santri.
Sumber pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh
dai
pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi
masyarakat
dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
6.3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
7. STANDAR PENILAIAN
Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk
menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang
mencakup :
7.1. Teknik penilaian
Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non
TES.
Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan
TES
perbuatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari :
penjajagan,
pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara,
maupun skala afektif;
7.2. Lingkup
7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan
materi pembelajaran santri;
7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan
perkembangan emosional santri.
7.3. Proses
7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna,
menyeluruh
dan berkelanjutan;
7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan
aktifitas
sepanjang kegiatan belajar mengajar
7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan
perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk
kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
7.3.4. Melakukan
komunikasi
dengan
orang
tua/wali
santri
tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus
santri;
7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten
;
7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
santri ;
7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;
7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
7.4. Pengelolaan Hasil
7.4.1. Ustadz/ustadzah
membuat
kesimpulan
dan
laporan
kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang
tersedia;
7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan
perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali
santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester
dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran
(raport);
7.4.3. Laporan
perkembangan
santri
disampaikan
kepada
orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan
tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat
dilakukan orang tua/wali di rumah.
K asubdit
Pendidikan A l-Q uran
D irektur Pendidikan D iniyah dan
P ond ok Pesantren
P it. Sekretaris
D itjen Pendidikan Islam
_____________________/ __________________
/
7.5. Tindak lanjut dan umpan balik
7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan
hasil
penilaian
untuk
meningkatkan kompetensi diri
7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan
hasil
penilaian
untuk
memperbaiki program,
metode, jenis aktifitas/kegiatan,
penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana
prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau
keluarga
untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk
kemajuan perkembangan santri ;
7.5.4. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang
memilii
kebutuhan khusus.