Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran Lembaga Ta’limul Quran Lil Aulad (TQA)

A. PENGERTIAN TA’LIMUL QURAN LIL AULAD (TQA)

Ta’limul Quran Lil Aulad

adalah satuan pendidikan non formal yang

merupakan lanjutan dari TPQ yang bertujuan mengembankan bekal agar

santri mencintai dan mengamalkan Al-Quran serta membacanya dengan fasih

(tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta

menulis dengan baik dan benar, sehingga Al-Quran menjadi bacaan dan

pandangan hidupnya sehari hari.

B. BATASAN USIA

Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Ta’limul Quran

lil Aulad adalah anak anak yang berusia 12-14 tahun dengan masa belajar 3

tahun.

C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN

1.

STANDAR ISI

Standar isi kompetensi pendidikan Ta’limul Quran Lil Aulad sebagai

berikut :

1.1. Struktur Program Kurikulum

1.1.1. Struktur kurikulum Ta’limul Quran Lil Aulad meliputi

substansi pembelajaran yanag ditempuh dalam satu jenjang

pendidikan selama 3(tiga) tahun atau 6(enam) semester;

1.1.2. Struktur program kurikulum ini mencakup materi pokok

dan

materi

penunjang

termasuk

didalamnya

materi

pengembangan dan muatan lokal. Lingkup pengajarannya

meliputi :

Kelas 5

N(>

K O M P

\TSI

.

MATERI

1.

Membaca dan

menghafal Al-Quran

dengan murattal

Jenis-jenis bacaan Al-Quran

a. Tahqiq (lambat)

b. Tadwir (sedang)

c. Hadr (cepat)

2.

Tahsin Tilawatil Quran

1

Menghafal dan

Mempraktikkan Makharijul

Huruf

3.

Tahsin Tilawatil Quran

2

Menghafal dan

Mempraktikkan Shifat

Lazimah

4.

Tahsinu

Tilawatil

Quran 3

Memahami

dan

mempraktikkan

shifat

aridhah

5.

Memahami

Hukum

Mad

Pengertian

dan

macam-

macam Mad

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen P endidikan Islam

__________________ l

______________

i >

/

6.

Memahami pembagian

Mad

1. Mad Asli/Thabi’i

2. Mad Far’i

7.

A1 Waqfu wal ibtida

A1 Waqfu

A1 Ibtida

8.

Menerjemah

kata

dalam Al-Quran

Menghafal

70

kata

yang

diulang-ulang dalam mushaf

Al-Quran

9.

Pengembangan

dan

Kemandirian

Kekhasan

Lembaga

Penyelenggara

10.

Pengembangan

dan

Pemahaman

dalam

beragama

1. Menjalin

persahabatan

dan persaudaraan

2. Perbedaan

adalah

sunnatullah

3. Tidak

merendahkan

orang lain

4. Berdoalah

dengan

Asmaul Husna

Kelas 6

NO |

KOMPETENSI

MATERI

1.

Membaca dan

menghafal Al-Quran

dengan murattal

Membaca dan menghafal juz

28

2.

Tahsin Tilawatil

Quran 1

Menguraikan makharijul

huruf dan shifatul huruf

3.

Tahsin

Tilawatil

Quran 2

Nun Sukun dan Tan win

Mim Sukun

Idghom shoghir

Hukum A1 Ta’rif

Hukum Ro

Lafzhul Jalalah

4.

Berhenti atau waqof

dalam membaca

Tiga

cara

berhenti

dalam

membaca Al-Quran

5.

Musyqilat Qiraah

Lafal Musyqilat

6.

Menerjemah

kata

dalam Al-Quran

1. Mengenal Dhomir

2. Mengenal wazan fi’il

7.

Pengembangan

dan

Kemandirian

Kekhasan

Lembaga

Penyelenggara

8.

Pengembangan

dan

Pemahaman

dalam

beragama

1. Pentingnya

klarifikasi

setiap kabar

2. Berbakti pada orang tua

3. Hindari Berburuk sangka

4. Berlaku Adilah

Kelas 7

NO

KOMPETENSI

MATERI

1.

Membaca dan

Membaca dan menghafal

menghafal Al-Quran

dengan murattal

surat munjiyat

2.

Tahsin Tilawatil

Quran

Fawatihus suwar

3.

Musykilatul Kalimat

Iltiqaus-Sakinain

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

/

1/

/

Tanda Shifrun Mustadir dan

Mustathil

4.

Tanda baca mushaf

yang

beredar

di

Indonesia

1. Mushhaf standar Indonesia

2. Mushhaf Madinah

5.

Menerjemah

kata

dalam Al-Quran

Praktik menterjemahkan Al-

Quran

6.

Pengembangan

dan

Kemandirian

Kekhasan

Lembaga

Penyelenggara

7.

Pengembangan

dan

Pemahaman

dalam

beragama

1. Menunaikan

hutang

piutang

2. Hanya Allah yang memberi

keputusan

3. Sampaikan

Amanah

dan

Berlaku Adillah

1.1.3. Pengajaran

materi

penunjang

disesuaikan

menurut

kebutuhan daerah dan unit masing masing.

1.1.4. Kegiatan pengajaran satu materi pngajaran dilakukan secara

terpadu

denan

materi

pengajaran

lainnya

dengan

menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.

1.2. Alokasi waktu

1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit

1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam pembelajaran

(120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu;

1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40

mingu;

1.2.4. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester.

1.3. Rombongan Belajar

1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan menurut

pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan

belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah;

1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-12 santri.

1.4. Kalender Pendidikan

1.4.1. Kalender pendidikan

adalah

kalender

kegiatan

belajar

mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang

mencakup

permulaan

tahun,

ajaran,

minggu

efektif

pembelajaran, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga Desember

(6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut

semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan

kedua);

1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga pembina.

2. STANDAR PROSES

2.1

Perencanaan :

2.1.1. Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis

meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program

Kegiatan Harian (PKH) ;

2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non teknis atau

persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah

(mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh

pertimbangan

karena

berpengaruh

langsung

terhadap

kemantapan

proses

pembelajaran

(KBM)

yang

telah

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P on d ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

A

_______________ i

l

_______________

yang

dan

telah

2.2.2.

direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan

pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar

santri.

2.2. Pelaksanaan :

2.2.1. Pengelolaan kelas

2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik

secara keseluruhan serta sarana dan peralatan

yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar

berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai

seeum

memasuki

tahap

pembukaan

kegiatan

beajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar

kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar

mengajar;

2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam

suasana yang menyenangkan baik yang klasikal

maupun privat;

2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman,

bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;

2.2.1.4. penggunaan

alat

permainan

edukatif

memenui

standar

keamanan,

kesehatan,

sesuai

dengan

fungsi

stimulasi

yang

direncanakan.

Kegiatan pembukaan

2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal

dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh

ustadz/ustadzah privat;

2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview

materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke

arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri

pada tahap berikutnya;

2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan

adalah 15-30 menit.

Kegiatan inti

2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu

kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat

perorangan;

2.2.3.2.

Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai

dengan level masing masing kelompok klasikal

pembelajaran Al-Quran;

2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan

klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan,

yaitu bacaan buku ajar, bacaan tadarus, serta

bimbingan menulis (tahsinul kitabah);

2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit.

Kegiatan penutup

2.2.4.1. Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal dan

disebut sebagai klasikal akhir;

2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi

dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang

dikemas

dalam

bentuk

yang

bervariasi

dan

menyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan

doa penutup.

2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan

alokasi waktu 15-30 menit.

2.2.3.

2.2.4.

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

Pond ok Pesantren

Pit. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

/

U

3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang

mencakup

sikap,

pengetahuan,

dan

ketrampilan.

Maka

standar

kompetensi Lulusan santri Ta’limul Quran Lil Aulad terbagi menjadi 2

kompetensi umum dan kompetensi khusus :

3.1. Kompetensi Umum :

3.1.1.

Memiliki kemampuan membaca Al-Quran secara murotal

dan mengenal dasar dasar lagu (bacaan tilawah) atau sesuai

denga kaidah ilmu tajwid

3.1.2.

Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma;

3.1.3.

Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah;

3.1.4.

Mampu menerjemahkan sejumlah surat dalam juz ‘amma

secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha)

3.1.5.

Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran.

3.2. Kompetensi khusus

3.2.1.

Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya;

3.2.2.

Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan;

3.2.3.

Menguasai juz 30;

3.2.4.

Mengetahui dasar dasar khot.

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik Ta’limul Quran Lil Aulad adalah tenaga profesional yang

bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai

hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan perlindngan

santri dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah.

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan,

pengembangan,

dan

pelayanan

teknis

untuk

menunjang

proses

pendidikan Ta’limul Quran Lil Aulad terdiri atas Supervisor, Kepal Unit,

Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan.

4.1. Standar Pendidik

Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman

Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :

4.1.1. Kualifikasi Umum :

Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi

kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi

paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan

kompetensi leadership meliputi :

4.1.1.1.

Berakhlak islami dan berjiwa pendidik;

4.1.1.2.

Pernah mengikuti penataran pengelolaan Ta’limul

Quran Lil Aulad;

4.1.1.3.

Menguasai Ilmu Tajwid.

4.1.2. Kualifikasi Khusus :

4.1.2.1. Minimal hafal juz 30 ;

4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ;

4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ;

4.1.2.4. Mampu menulis khot ;

4.1.2.5. Usia minimal 17 tahun.

4.2. Standar Tenaga Kependidikan

Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran,

Ta’limul Quran Lil Aulad harus dikelola dengan baik dan benar seta

berkesinambungan.

Setiap

satuan

Ta’limul

Quran

Lil

Aulad

harus

memiliki

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

U

/

penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan,

mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan

program.

4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu :

4.2.1.1. Berpendidikan

sekurang

kurangnya

lulusan

Madrasah

Aliyah/

sederajat

dan

diutamakan

lulusan S.l PGRA/PGMI;

4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;

4.2.1.3. Memenuhi

kriteria

ersyaratan

menjadi

guru

Ta’limul Quran Lil Aulad;

4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi

pengelolaan TPQ.

4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi :

Tenaga

administrasi

pada

Ta’limul

Quran

Lil

Aulad

berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat

dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi

standar.

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana

dan

prasarana

adalah

perlengkapan

untuk

mendukung

penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak,

kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Ta’limul Quran Lil

Aulad .

5.1. Prinsip

5.1.1. Aman,

nyaman,

tenang,

meyenangkan

dan memenuhi

kriteria kesehatan

5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;

5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di

lingkungan unit.

5.2. Persyaratan

5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan,

jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani;

5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk

melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan

luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri

dengan air bersih yang cukup;

5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun diluar

ruangan.

6. STANDAR PEMBIAYAAN

Pembiayaan

meliputi

jenis,

sumber,

serta

pemanfaatan

dan

pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit

Ta’limul Quran Lil Aulad yang dikelola secara baik dan transparan.

6.1. Jenis dan pemanfaatan

6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan

prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;

6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga

kependidikan

serta tunjangan yang melekat, bahan atau

peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional

pendidikan tak langsung;

6.1.3. Biaya

operasional

meliputi

biaya

pendidikan

yang

dikeluarkan

oleh

santri

dalam

mengikuti

proses

pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan,

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ondok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen P endidikan Islam

/

!/

/

6.2.

dan infaq bulanan santri.

Sumber pembiayaan

Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai

pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat

dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.

6.3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan

pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang

berlaku.

7. STANDAR PENILAIAN

Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk

menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang mencakup :

7.1. Teknik penilaian

Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES.

Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan TES

perbuatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan,

pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara,

maupun skala afektif;

7.2. Lingkup

7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan

materi pembelajaran santri;

7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan

perkembangan emosional santri.

7.3. Proses

7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh

dan berkelanjutan;

7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas

sepanjang kegiatan belajar mengajar

7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan

perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk

kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil

catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.

7.3.4. Melakukan

komunikasi

dengan

orang

tua/wali

santri

tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus

santri;

7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ;

7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan

santri ;

7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil;

7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

7.4. Pengelolaan Hasil

7.4.1. Ustadz/ustadzah

membuat

kesimpulan

dan

laporan

kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang

tersedia;

7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan

perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali

santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester

dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran

(raport);

7.4.3. Laporan

perkembangan

santri

disampaikan

kepada

orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan

tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat

dilakukan orang tua/wali di rumah.

K asubdit

Pendidikan A l-Q uran

D irektur Pendidikan D iniyah dan

P ond ok Pesantren

P it. Sekretaris

D itjen Pendidikan Islam

_____________________/ __________________

/

7.5. Tindak lanjut dan umpan balik

7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan

hasil

penilaian

untuk

meningkatkan kompetensi diri

7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan

hasil

penilaian

untuk

memperbaiki program,

metode, jenis aktifitas/kegiatan,

penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat

kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana

prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;

7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga

untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk

kemajuan perkembangan santri ;

7.5.4. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memilii

kebutuhan khusus.